Galeri Bisnis

Dengan BSA Godes Jemput Impian

203
×

Dengan BSA Godes Jemput Impian

Sebarkan artikel ini
Choirul Anam kades Gogodeso, (paling kiri) berdampingan dengan ketua umum GPN (Dr. Ir. Hermanu Triwidodo, MSc).

HarianForum.com- Badan Usama Milik Desa (Bumdes) Sejahtera Abadi (BSA) adalah Bumdes yang didirikan dan dikelola oleh pemerintah desa Gogodeso (Godes) sejak beberapa tahun silam, keinginan Choirul Anam sang kepala desa untuk memajukan Godes tidaklah setengah-setengah.

Banyak hal yang dilakukan, mulai dari penataan Usaha Kecil, Usaha Mikro, Karang Taruna, Petani muda dan bidang lainnya, serta dilengkapi dengan Lembaga Keuangan, yakni BUM Des.

Menurutnya Bumdes adalah jalan paling tepat untuk bisa menjemput impian pemerintah Desa Gogodeso, “Karena program yang bagus tanpa dibarengi dengan pembiayaan juga gak akan lancar,” ungkap Choirul Anam disela-sela acara Munas GPN Gerakah Petani Nusantara ke II di Jetis Ponorogo hari ini Sabtu (23/02/19).

Sudarto ketua Bumdes Sejahtera Abadi.

Sementara itu Sudarto ketua Bumdes Sejahtera Abadi mengatakan kepada media ini bahwa, Bumdes yang ditanganinya ini memiliki beberapa unit usaha, antara lain LKM yakni Lembaga Keuangan Mikro yang mana lembaga ini memberikan pendampingan kepada usaha mikro dalam bentuk pembiayaan, dengan sistem bagi hasil semi syariah. “Dan LKM ini meskipun merupakan usaha BUM Des namun otonom,” ungkap Darto.

Lebih jauh Sudarto mengatakan, selain LKM tersebut BUM Des juga membina para petani Gogodeso untuk mengembangkan diri dibidang usaha tani dengan mengedepankan kearifan lokal, salah satunya adalah dengan pengembangan Pestisida Nabati (Pesnab) berupa PGPR, Metarhizium, Trichoderma, Verticillium, Beauveria. Hal tersebut selain untuk menjaga keberlangsungan pertanian mereka juga bisa menambah penghasilan diluar hasil produksi.”Merekapun kita carikan ilmu berupa pelatihan yang diselenggarakan UB,” ungkap Sudarto.

Kita ketahui bersama bahwa, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Ninik Kristiana selaku ketua LKM.

Ninik Kristiana selaku ketua LKM membenarkan bahwa LKM yang dikelolanya ini bersifat otonom, meskipun itu merupakan unit usaha BUM Des, dan dirinya mengatakan kepada HarianForum.com “Sejauh ini saya membantu di LKM yaitu Lembaga Keuangan Mikro, kami melayani masyarakat Desa Gogodeso khusunya untuk mempermudah pembiayaan bagi warga desa yang mau mendirikan usaha atau memang sudah punya usaha tapi butuh modal, kita memodali,” ujarnya.

Lebih lanjut Ninik Kristiana mengatakan, kami memfasilitasi dengan sistem syariah (bagi hasil) kami berbagi hasil layaknya bank syariah, untuk meminimalisir yang namanya riba.

Adapun usaha yang telah dibiayai LKM di Godes ini antara lain, pertanian, usaha mebel, peralatan elektronik, dan UKM jenis olahan.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *