Peristiwa

Demi Untuk Membeli Obat, Mukhlis rela jadi pencuri

228
×

Demi Untuk Membeli Obat, Mukhlis rela jadi pencuri

Sebarkan artikel ini

HarianForum.com- Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira jam 16.30 wi, Unit Reskrim Polsek Jombang berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian. Waktu kejadian Hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 sekira pukul 20.00 Wib, di Hotel SWEET ( eks Melati ) Jl. Panglima Sudirman Desa Pulolor Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.

Korban, Eko Andy Saparto (33th) asal Dusun Gempoldampet RT. 22 RW. 10 Desa Ngrandu lor Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang mengaku telah kehilangan sebuah HP dan uang sebesar 100ribu dalam saku celana miliknya, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Jombang.

Kronologinya, pada hari selasa tanggal 31 Juli 2018 sekira pukul 08.00 wib Eko berkenalan dengan Mukhlis Hariyanto (44th) asal Dusun Kedungdowo Desa Podoroto Kecamatan Kesamben, kemudian mereka saling tukar nomer HP. Muklis pun mengajak bertemu dan berjanjian di Hotel SWEET Jombang, setelah bertemu di hotel Eko dan Mukhlis berada dalam satu kamar dan Mukhlis menawari untuk memijanyat dibagian alat kelamin korban, setelah selesai Eko di terapi untuk berendam dalam bak kamar mandi selama 30 menit.

Pada saat korban berendam Mukhlis menjalankan aksinya mengambil sebuah HP dan uang sebesar 100ribu dalam saku celana milik Eko dengan alasan untuk membeli obat, dan pergi berpamitan menggunakan SPM merk Honda Supra X warna hitam biru miliknya. setelah Eko selesai dan keluar dari kamar mandi serta menunggu lama Mukhlis belum juga kembali. Eko mendapat i HP serta uangnya yang sudah tidak ada, kemudian Eko melaporkan kejadian tersebut di Polsek Jombang.

Pada hari Kamis tanggal 02 Agustus 2018 sekira pukul 16.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Jombang bersama dengan anggota Reskrim Polsek Jombang melakukan Penyelidikan, Penangkapan serta Penggledahan oleh Mukhlis di alamat Dsn. Kedungdowo Ds.Podoroto Kec. Kesamben Kab. Jombang selanjutnya terlapor dan barang bukti di bawa di Polsek Jombang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.

Dalam kejadian ini modus pencuriannya Pelaku dengan sengaja mengambil barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya, sesuai Tindak Pidana Pencurian diatur dalam pasal 363 KUHP.

Reporter : Arif mustofa

Editor : Siti Nurkholifah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *