Hukum & Kriminalitas

Delapan Tersangka Pelaku Curanmor di Jombang Berhasil di Amankan Polisi

680
×

Delapan Tersangka Pelaku Curanmor di Jombang Berhasil di Amankan Polisi

Sebarkan artikel ini

Jombang, HarianForum.com- Satuan Resmob Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kian terus meningkatkan kinerjanya menyusul diringkusnya pelaku tindak curanmor dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Jombang.

Selain meringkus pelaku dan jaringannya, Satreskrim juga menyerahkan barang bukti kendaraan bermotor, berupa sepeda motor dan mobil pik up roda empat kepada pemiliknya.

AKP Giadi Nugraha, S.IK Kasat Reskrim Polres Jombang saat jumpa pers, Senin (3/10/2022) di Mapolres Jombang mengutarakan, pelaku kejahatan tersebut diringkus dalam tempo satu pekan terakhir di berbagai wilayah di Jombang. Kejahatan yang dilakukan, yakni pencurian sepeda motor dan mobil pik up.

“Sepeda motor yang menjadi titik sasaran dilingkungan masjid, saat ditinggalkan pemiliknya melakukan ibadah sholat di dalam masjid,” ungkap Kasat.

Kejadian kejahatan tersebut sempat viral di media sosial, face book, instagram maupun WhatsApp. Seperti yang terjadi di halaman Masjid As Suhada’ Perum Sambomg Indah Ds, Sambongdukuh, Jombang pada 19 Agustus 2022, dengan korban Moch Zain Ma’arif (52 tahun).

Pada kesempatan tersebut korban secara langsung menerima/mendapatkan sepeda motor miliknya Honda Beat warga hitam, usai dilakukan gelar perkara jumpa pers oleh Kasat Reskrim Polres Jombang.

Hal serupa juga dialami Rotib Assamen (42 tahun), warga Dsn Tegalan, Desa Curahmalang, Kecamatan Sumobito yang kehilangan mobil pik up warna hitam, saat di parkir di teras rumahnya, pada Sabtu (1/10/2022).

Namun mobil yang terima Rotib di Polres Jombang sudah dalam keadaan di bongkar oleh pelaku curanmor, diantaranya roda, kursi, dan bagian mesin lainnya sudah terlepas dari body kendaraan. Kondisi mobil miliknya utuh secara fisik 70 persen. Diasumsikan mobil miliknya senilai 170 juta.

“Alhamdulillah kerja keras dan kerja cepat tim Reskrim Polres Jombang sangat cepat dan memberikan rasa bangga bagi masyarakat yang merasakannya, seperti saya, terima kasih sekali lagi,” ucap Rotib.

Reskrim menyebutkan, kendaraan mobil dijual oleh pelaku melalui penadah harga sekitaran 7-10 juta ke wilayah Mojokerto. Modus kejahatan dengan cara menggunakan kunci T untuk merusak kunci motor maupun pintu mobil.

Selanjutnya, pelaku pencuri mobil menyambung songket kabel yang sudah disiapkan untuk menghidupkan mesin, kemudian dibawa lari tanpa seizin pemilik. “Kejahatan ini dilakukan pelaku karena kelengahan pemilik, terutama di lingkungan masjid. Untuk itu, supaya lebih hati-hati,” pesan AKP Guadi Nugraha.

Sebelum melakukan kejahatan mereka melakukan pengintaian, huntting dulu. Setelah mendapatkan sasaran mereka beraksi. Cara huntting pelaku curanmor ambil menggunakan mobil siaga desa. Yang kebetulan tersangka dipercaya kepala desa dititipin mobil desa. “Mungkin dengan mobil desa membuat aksinya tidak menimbulkan curiga,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka pencuri mobil inisal, Sht (42 tahun) warga Ds Murangagung, Kecamatan Bareng. Penadah inisial, Pty (52 tahun) warga Ds Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto. Pelaku diacam Pasal 363 (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP sedangkan acaman untuk penadah Pasal 480 k3 1e.e KUHP.

Atas kejahatan yang dilakukan 8 tersangka terdapat barang bukti kejahatan dalam operasi zebra semeru Polres Jombang terdapat 10 unit sepeda motor. Tiga kendaraan roda empat, satu mobil kondisi 70 persen, dua lainnya sudah tidak terbentuk fisiknya. Sebanyak tiga unit sepeda motor diantaranta langsung diserahkan kepada pemilik, Senin siang.

Para pelaku merupakan pemain lama yang naik kelas. Semula mencuri sepeda motor naik mencuri mobil, yang semula mencuri ayam dan sejenisnya, sekarang mencuri sepada motor, jawab Kasat kepada awak media.(lil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *