HarianForum.com-Pada hari Kamis tanggal 13 September 2018 dimulai pukul 10.00 wib, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kab. Nganjuk Jl. Widas Kel. Begadung Kec. / Kab. Nganjuk telah dilaksanakan giat Pelaksanaan Rapat Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Pemilu Tahun 2019 KPU Kab. Nganjuk, dari rapat pleno tersebut diketahui bahwa adanya temuan Parpol Sebanyak 836.763 Pemilih Data Ganda Dari Hasil Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan.
Acara tersebut dihadiri sekitar 100 orang dari 16 Parpol peserta pemilu serta 4 komisioner KPU, bidang hukum Yudha Harnanto, SH, MH, bidang Teknis Pujiono, S.TP, bidang Renda yakitu Muchiyin, S.TH, bidang Keuangan dan Logistik Ir. Kustoyo.
Selain para Komisioner KPU, hadir juga Bawaslu Kab. Nganjuk yaitu Sdr. Abdul syukur Junaedi, S.Ag, sdr. Fina Lutfiana R, S.Pd, Sdr. Syafiil Anam, S.Pd, M.pd. Sekretaris KPU Kab. Nganjuk sdr. Dedi Sutardi. Para Ketua dan Anggota PPK se Kab. Nganjuk. Para perwakilan Pengurus Parpol Peserta Pemilu 2019. Dispendukcapil Kab. Nganjuk yang di wakili oleh Sdr. Argo santoso.
Pada acara pleno ini Ketua KPU yang berhalangan hadir karena tugas luar diwakili divisi Hukum Yudha Harnanto, SH, MH sekaligus membuka acara pleno, dalam sambutanya Yuda menyampaikan Perlu kita ketahui bersama bahwa setelah penetapan DPT ada beberapa masukan dari beberapa pihak yang kemudian ditindaklanjuti dengan pencermatan.
Lebih lanjut dirinya mengatakan Pencermatan ini sebenarnya memerlukan waktu yang cukup lama, namun berdasarkan ketentuan Waktu yang kami miliki cukup singkat, tetapi kami juga telah meminta masukan dari Parpol yang ada di Kab. Nganjuk.
DPT ini tidak mungkin seratus Persen Valid, karena Data Penduduk ini bersifat statis serta Dinamis dan terus berubah, mengingat adanya penduduk yang meninggal dunia dan Pindah Tempat. Dalam tahapan ini kita juga sudah meminta data dari Bawaslu serta melakukan Harmonisasi Pencermatan DPT ini Bersama – sama, demikaian dikatakan Yuda dalam sambutannya.
Selain divisi Hukum, divisi Renda Muchiyin, S.TH juga menyamapaikan, Pelaksanaan Rapat Pleno ini kita laksanakan tanpa dihadiri oleh Ketua KPU Kab. Nganjuk karena sedang ada dinas luar Kota, namun pleno ini tetap sah karena masih Kourum.
Masih kata Muchiyin, Perbaikan DPT ini berdasarkan Surat Edaran KPU RI, Dimana perbaikan ini terdiri dari masukan masukan Partai politik dan Bawaslu, sekaligus menambung perubahan status Penduduk di Kab. Nganjuk baik yang meninggal maupun beraalih status menjadi PNS, maupun TNI/ polri.
Berdasarkan Data dari Parpol serta pencermatan KPU dan Bawaslu didapatkan Data Ganda yang di temukan Parpol Sebanyak 836.763 Pemilih dari DPT sebanyak 859.511, Data ganda Bawaslu sebanyak 1.938 pemilih, Data pencermatan KPU Nganjuk jumlah Ganda sebanyak 1.867 pemilih, Data Pemilih TMS Karena meninggal dunia setelah penetapan DPT : 283 pemilih, Data Pemilih yang dihapus sebanyak 1.179 pemilih.
Usai rapat pleno di teruskan pembacaan berita acara, kemudian dilanjut tanggapan Bawaslu, pasca Penetapan DPT tanggal 20 Agustus 2018, kami mengisntruksikan kepada Panwascam untuk mencermati DPT kembali, dan kita menemukan adanya Pemilih Yang sudah meninggal Dunia yang ada di DPT.
Kemudian ada beberapa PPK salah Tafsir terkait dengan Data Pemilih yang meninggal yang masih dimasukkan dalam DPT sebelum tanggal 20 Agustus 2018 kemarin, Sehingga jumlahnya cukup banyak yang TMS dari hasil pencermatan.(Nur)