Berita

Dam Kali Bentak Blitar, Pembangunan Menyisakan Kasus Korupsi

111
×

Dam Kali Bentak Blitar, Pembangunan Menyisakan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini

Blitar, HarianForum.com – Meskipun lokasi pembangunan cukup jauh dari pusat kegiatan ekonomi sosial masyarakat, Dam Kali Bentak saat ini tidak hanya menjadi sorotan media massa, tetapi juga menjadi konsumsi informasi bagi sebagian kalangan masyarakat. Hal ini terjadi setelah beredarnya pemberitaan mengenai penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar yang melakukan penggeledahan di kantor CV. Cipta Graha Pratama dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar, hingga ditetapkannya MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kali Bentak.

Bangunan Dam Kali Bentak terletak jauh dari aktivitas jalan lokal, dengan titik lokasi di antara perbukitan Blitar Selatan, tepatnya di wilayah Kecamatan Panggungrejo. Akses menuju lokasi dam tersebut melalui jalan rabat dengan kondisi turunan maupun tanjakan, sehingga besar kemungkinan banyak masyarakat tidak mengetahui posisi lokasi Dam Kali Bentak, kecuali warga yang tinggal di daerah tersebut. Bahkan, Rahmat Santoso, yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Blitar, di hadapan puluhan wartawan usai memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Rabu (19/3), mengaku tidak mengetahui keberadaan bangunan Dam Kali Bentak.

“Saya pun belum pernah melihat Dam Kali Bentak, cuma proses dan lain sebagainya sudah saya sampaikan semuanya ke penyidik, apa yang saya tahu dan apa yang saya dengar. Jadi, tidak ada yang saya tambahi dan tidak ada yang saya lebihkan. Saya terbuka terkait TP2ID dan lain sebagainya,” jelas Rahmat Santoso.

Diresmikan oleh Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah, bendungan yang memiliki fungsi selain sebagai irigasi juga dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai akses jalan. Pekerjaan pembangunan Dam Kali Bentak menggunakan biaya Rp 4,9 miliar lebih, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Blitar, sebagai pengguna anggaran, memiliki kewenangan dalam menggunakan anggaran yang dialokasikan kepada satuan kerja perangkat daerah serta bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan menggunakan anggaran yang tersedia, termasuk mengawasi pelaksanaan proyek.

Merunut sejarah pembangunan Dam Kali Bentak, seorang warga setempat menuturkan bahwa sebelum dam ini dibangun pada tahun 2023, ke arah hilir dengan jarak kurang lebih 50 meter terdapat bangunan dam lama. Namun, dam tersebut hanya berfungsi untuk irigasi dan tidak dapat digunakan sebagai akses jalan bagi warga. Oleh karena itu, pembangunan dam baru bertujuan untuk meningkatkan volume irigasi air bagi lahan pertanian sekaligus sebagai jembatan penghubung guna memperlancar perekonomian masyarakat sekitar. Pembangunan dam ini selesai dikerjakan pada tahun 2023, setelah sebelumnya mengalami kerusakan akibat bencana banjir pada tahun 2022.

“Itu dam yang lama kemudian dipindah menjadi satu. Kalau dulu dam-nya sendiri, jalannya sendiri. Kalau bangunan ini, tahun 2023 yang rusak kena banjir pada tahun 2022, ya bangunan ini. Tetapi langsung dibangun kembali, termasuk pintu-pintu airnya baru dan jalannya juga dilebarkan,” ungkapnya kepada HarianForum.com, (18/3).

Kebijakan pembangunan Dam Kali Bentak bertujuan untuk membantu meningkatkan produktivitas serta ekonomi masyarakat. Namun, sayangnya, proyek ini dikotori oleh tindakan korupsi. Pengusutan dugaan tindak pidana korupsi proyek Dam Kali Bentak senilai Rp 4.921.123.300 oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar masih menetapkan satu tersangka. Mungkinkah pengusutan kasus ini akan mengungkap kasus-kasus tindak pidana korupsi lainnya di Kabupaten Blitar? Apakah kejadian ini akan mengulang peristiwa 21 tahun yang lalu, di mana Kejaksaan Negeri Blitar mampu menjerat para pejabat pemerintah Kabupaten Blitar yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

(Ans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *