Peristiwa

Dalam Sehari, Polsek Mojowarno Jombang Berhasil Meringkus 4 Pengguna Sabu

188
×

Dalam Sehari, Polsek Mojowarno Jombang Berhasil Meringkus 4 Pengguna Sabu

Sebarkan artikel ini
Keempat Tersangka Pengguna Sabu Diamankan Beserta Barang Bukti di Polsek Mojowarno Jombang

Jombang, HarianForum.com – Penyalahgunaan narkotika semakin merajalela, hal tersebut membuat Polres Jombang semakin gencar melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotikan di Kota Santri. Kali ini guliran Polsek Mojowarno yang berhasil menangkap empat pelaku sekaligus dihari yang sama karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan Polsek Mojowarno, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Bbertempat di Dusun Caruban, Desa Alang-alang Caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Kamis (15/3/18) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku.

Mereka adalah Imam Syafi’i (41) warga desa setempat dan Anang Sunarkoaris (41) warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Mereka diamankan beserta barang bukti berupa seperangkat alat hisap sabu, 2 pipet kaca ada bekas sabu, sebuah korek api, sebuah sekrop dari sedotan plastik, sebuah lintingan plastik untuk alat bakar, 2 lintingan kertas tissue, dan 1 bungkus sedotan plasrik.

Keduanya tersangka beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Mojowarno untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tak sampai disitu, petugas Polsek Mojowarno berhasil mengembangkan kasus ini dan berhasil menangkap seorang pelaku yang juga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka Muhamad Agis alias Pentil (47) warga Kecamatan Mojowarno. Tersangka diamankan di depan minimarket Desa Mojowangi, Kecamatan Mojowarno.

Dari tangan Pentil, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 pipet kaca yang ada bekas sabu, 2 buah sedotan yang digunakan untuk hisap sabu, dan 1 HP beserta simcard. Petugas langsung mengamankan tersangka untuk peyidikan lebih lanjut di Polsek Mojowarno.

Sementara itu, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga juga menyelahgunakan narkotika jenis sabu. Tersangka adalah Roni Yulianti alias Sompil (29) pemuda Dusun Dukuhan, Desa/Kecamatan Mojowarno.

Tersangka Sompil diamankan petugas saat berada di warung wifi yang berada di Desa/Kecamatan Mojowarno. Sementara barang bukti yang diamankan petugas berupa 2 paket sabu dalam kemasan sedotan warna hijau setrip putih berat kotor 0,5 gr dan sedotan warna oranye strip putih berat kotor 0,4 gr, sekrop sabu terbuat dari sedotan, 1 carter/silet, 3 catton bud, dan dompet warna hitam.

Untuk mempertanggungjawablkan perbuatannya, keempat tersangka harus mendekam di Polsek Mojowarno dan dijerat tindak pidana Pasal 112 (1) Jo. Pasal 127 (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (tof/nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *