Jombang, HarianForum.com- Cegah terjadinya rokok ilegal yang beredar di perkotaan maupun di perdesaan. Untuk itu, Bea Cukai Kediri bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menggelar sosialisasi Bea Cukai untuk membrantas peredaran rokok ilegal dengan cara menggelar Campursari dan Gempur rokok ilegal di halaman UPT Terminal Ngoro Kabupaten Jombang, Rabu malam (05/10/22).
Hadir dalam pertunjukan Campursari sekaligus sosialisasi Bea Cukai. Bupati Jombang yang diwakili oleh asisten 2, Camat Ngoro, Camat Bareng, Camat Wonosalam dan Camat Gudo, Kepala Desa, Tokoh masyarakat, Tokoh Agama.
Awal sambutan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Tomson Pranggono menyampaikan, bahwa kegiatan Sosialisasi gempur rokok ilegal ini dikemas dengan hiburan pertunjukan campursari, kegiatan ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 215 tentang penggunaan, pemantauan monitoring dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau.
“Maksud dan tujuan Satuan Polisi Pamong Praja beserta Perwakilan Bea Cukai Kediri mensosialisasikan dan menginformasikan kepada masyarakat guna peduli terhadap kesehatan itu sangat penting dan ikut serta Bersama-sama untuk memberantas rokok ilegal khususnya di Kabupaten Jombang. Dan anggaran kegiatan ini adalah dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau DBHCHT tahun 2022,” jelasnya Kepala Satpol PP.
Untuk mengajak Masyarakat lebih mengenal cukai, Dalam sosialisasi gempur rokok ilegal Rudi Suprianto perwakilan dari bea cukai menjelaskan, Cukai Hasil Tembakau merupakan pungutan yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil dari pengolahan tembakau lainnya.
“Terkait UU No. 39 Th 2007 dan perubahan UU No 11 Th 1995 tentang Cukai, rokok ilegal meliputi, tidak dilengkapi pita cukai, Memakai pita palsu/cetak kertas palsu, Memakai pita pabrik lain, Merk tdk resmi/tdk terdaftar di Bea Cukai, dan Buatan pabrik tanpa izin,” paparnya Rudi Suprianto.
Sanksi bagi pengedar rokok ilegal bisa di jerat dengan Pasal Pasal 54 yang menerangkan setiap orang yang memperjual belikan rokok tanpa bandrol (pita cukai), di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai, maks 10 kali nilai cukai.
Untuk penjual Rokok ilegal juga kena Pidana dengan Pasal 58 yaitu Setiap orang yang menjual, membeli , menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya, di pidana penjara minimal 1 tahun maks 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,” pungkas Rudi perwakilan Bea Cukai Kediri.(lil)