Politik dan Pemerintahan

Cegah Kerusakan Jalan, Dishub Pasang 50 Rambu Larangan

172
×

Cegah Kerusakan Jalan, Dishub Pasang 50 Rambu Larangan

Sebarkan artikel ini
Aspal Jalan Yang Mengelupas Di Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk (Sumber ; Jw-Ps)

Nganjuk, HarianForum.com – Untuk mencegah kerusakan jalan di dalam Kota Nganjuk semakin meluas, Dinas Perhubungan (Dishub) Nganjuk memasang puluhan rambu-rambu larangan, terkait banyaknya truk pengangkut material yang nekat melanggar rute.

Kabid Lalu Lintas Dishub Nganjuk Samsul Huda mengatakan, total ada 50 rambu yang dipasang oleh Dishub. Puluhan rambu-rambu larangan masuk ke dalam kota itu dipasang di sejumlah titik yang biasa jadi akses liar truk pengangkut material.

“Dengan pemasangan rambu-rambu ini, diharapkan truk material tidak nekat masuk ke jalan kota. Tetapi, mengikuti rute yang ditentukan.” Kata Samsul.

Lebih lanjut Samsul mengatakan, pemilihan titik yang dipasang rambu-rambu disesuaikan dengan hasil pemetaan Dishub. Ruas jalan yang biasa jadi akses masuk truk pengangkut material ke dalam kota, langsung dipasang rambu.

Sesuai keterangan dalam rambu-rambu, truk-truk angkutan barang, termasuk pengangkut material proyek dilarang melintas jalan tersebut.

Sebelum ada rambu-rambu larangan, kata Samsul, Dishub dan Satlantas Polres Nganjuk tidak bisa mengambil tindakan jika ada truk yang membandel. Tetapi, sekarang polisi bisa bersikap tegas dengan mengenakan tilang

Samsul menyebut, truk dari arah timur bisa masuk ke Kota Nganjuk lewat Pace, Kecubung hingga tembus Pasar Sukomoro. Alternatif lainnya, dari arah Pace kendaraan material bisa lewat Candirejo, Tiripan, hingga tembus Guyangan sebelum kemudian ke Jalan Raya Kedondong.

Di luar rute itu, kendaran juga bisa lewat Prambon, Warujayeng hingga masuk ke Baron. Demikian pula untuk jalur dari Desa Girirejo dan Desa Balongrejo, Kecamatan Bagor dan Desa Bulu, Kecamatan Berbek. Terakhir, jalur dari Desa Perning dan Desa Jatikalen bisa melewati Lengkong, Pandantoyo dan masuk ke Kertosono.

Rute tersebut menurut Samsul sudah disosialisasikan kepada rekanan proyek. Jika ada truk yang membandel dan keluar dari rute tersebut, Samsul meminta polisi memberikan tindakan tegas.

“Kalau terjadi kerusakan di jalur atau rute yang ditentukan, itu merupakan tanggung jawab pelaksana proyek.” Ujar Samsul.

Samsul menyebut, kerusakan jalan di luar rute truk angkutan material akan jadi tanggung jawab Pemkab Nganjuk. Karenanya, Dishub melakukan pengawasan ketat agar truk mau melewati rute yang ditentukan.

Sehingga, kerusakan jalan di Kabupaten Nganjuk tidak meluas. Terutama, jalan di dalam kota. Perlu diketahui, penetapan rute membuat ruas jalan yang sering dilewati truk material mulai rusak.

Di antaranya, jalan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Loceret. Kemudian, Jalan Imam Bonjol, Jalan Veteran dan Jalan Mastrip. Di sejumlah titik terlihat aspal mulai mengelupas. Ada juga aspal yang mulai melorot karena tak kuat menahan beban truk bertonase besar. (Jw-Ps/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *