<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum &amp; Kriminalitas &#8211; Harian Forum</title>
	<atom:link href="https://harianforum.com/category/hukum-kriminalitas/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://harianforum.com</link>
	<description>Informatif dan Membangun</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 05:56:35 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://harianforum.com/wp-content/uploads/2024/07/Fav-Harian-Forum-32x32.png</url>
	<title>Hukum &amp; Kriminalitas &#8211; Harian Forum</title>
	<link>https://harianforum.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Motif Pembunuhan Berencana? JPU Dakwa Suwarno dengan Pasal Ancam Hukuman Mati</title>
		<link>https://harianforum.com/motif-pembunuhan-berencana-jpu-dakwa-suwarno-dengan-pasal-ancam-hukuman-mati/</link>
					<comments>https://harianforum.com/motif-pembunuhan-berencana-jpu-dakwa-suwarno-dengan-pasal-ancam-hukuman-mati/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 05:56:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=35099</guid>

					<description><![CDATA[Jombang, HarianForum.com – Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jombang, HarianForum.com – Pengadilan Negeri Jombang menggelar sidang perdana kasus pembunuhan yang menjerat Suwarno (46). Terdakwa diduga tega membunuh Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Sidang yang digelar pada Selasa (19/5/26) ini beragendakan pembacaan gelar perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).</p>
<p>Dalam kasus yang sangat kejam ini, korban yang merupakan wanita lansia tinggal sendiri di rumah diduga dibekap hingga tewas, lalu diseret. Jasad korban kemudian dibakar di kawasan hutan Ngimbang, Lamongan. Tidak hanya membunuh, tersangka juga merampas seluruh harta benda milik korban.</p>
<p>Muhammad Akasa, salah satu perwakilan keluarga korban, mengaku belum mengetahui pasal-pasal apa yang didakwakan kepada terdakwa. Namun, pihak keluarga dengan tegas menuntut agar Suwarno dihukum mati.</p>
<p>“Saya mewakili keluarga menuntut hukuman mati sebagai poin utama. Perbuatan ini sangat sadis, korban sudah lansia berusia 74 tahun, seandainya hanya didorong saja pasti sudah jatuh. Apalagi jasadnya dibakar dan dibuang di tempat seperti sampah di tengah hutan. Kami sangat tidak terima dan ingin tersangka dihukum mati,” tegasnya.</p>
<p>Ia juga mengaku heran dengan sikap terdakwa. Selama ini, Suwarno tidak memiliki masalah dengan korban, bahkan rutin berkunjung setiap minggu ke rumah korban.</p>
<p>“Kok tega sekali membunuh wanita tua yang tidak pernah bermasalah dengannya?” tambahnya.</p>
<p>Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Septian Heri Saputra menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 458 Ayat 3, Pasal 458 Ayat 1, serta Pasal 466 Ayat 3. Seluruh pasal tersebut mengancam terdakwa dengan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.</p>
<p>“Berkas perkara menunjukkan ada unsur perencanaan, oleh karena itu kami menjatuhkan dakwaan berlapis dengan pasal pembunuhan berencana,” ujarnya.</p>
<p>Di persidangan juga dihadiri dari anggota Abpednas Jombang bagian hukum yang membantu keluarga korban menegakkan keadilan.</p>
<p>Di akhir sidang, hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Penundaan dilakukan karena penasihat hukum belum dapat menghadirkan saksi. Sidang selanjutnya dijadwalkan digelar kembali pada Selasa, 26 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.</p>
<p>Hakim juga mengimbau seluruh pihak, termasuk keluarga korban, untuk menyampaikan keberatan, bukti pendukung, hingga tuntutan ganti rugi (restitusi) saat sidang lanjutan nanti. (end)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/motif-pembunuhan-berencana-jpu-dakwa-suwarno-dengan-pasal-ancam-hukuman-mati/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Perjuangan Hukum Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Batalkan Sertifikat Tanah Tumpang Tindih di Boe Batu Laboan Bajo</title>
		<link>https://harianforum.com/perjuangan-hukum-advokat-dwi-heri-mustika-berhasil-batalkan-sertifikat-tanah-tumpang-tindih-di-boe-batu-laboan-bajo/</link>
					<comments>https://harianforum.com/perjuangan-hukum-advokat-dwi-heri-mustika-berhasil-batalkan-sertifikat-tanah-tumpang-tindih-di-boe-batu-laboan-bajo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 06:52:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Politik dan Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=35075</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Manggarai Barat, NTT, HarianForum.com-Pengadilan Tata Usaha Negara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kabupaten Manggarai Barat, NTT, HarianForum.com-Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang menjatuhkan putusan penting dalam perkara sengketa sertifikat tanah di Labuan Bajo. Kasus ini melibatkan Maria Theresia Utha sebagai penggugat melawan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan Fransiskus Subur sebagai pihak intervensi. Sengketa bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Milik Nomor 02935 atas nama Fransiskus Subur, yang dinilai tumpang tindih dengan sertifikat lama milik Maria Theresia Utha.</p>
<p>Dalam persidangan, penggugat menunjukkan bukti kepemilikan sah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 1213 yang terbit sejak tahun 2001 dengan luas 9.948 m². Sertifikat baru atas nama Fransiskus Subur yang diterbitkan pada 2024 dengan luas 19.380 m² dianggap cacat administrasi karena menimpa hak lama yang sudah terdaftar. Fakta ini menimbulkan kerugian nyata bagi penggugat, termasuk hilangnya hak untuk memanfaatkan dan memperjualbelikan tanah.</p>
<p>Kasus ini semakin menarik perhatian publik karena perjuangan kuasa hukum penggugat, Dwi Heri Mustika, S.H., M.H. bersama Monika Megalina.,S.H dari Kantor Hukum &amp; Penegak Hukum Dwi Heri Mustika &amp; Sekutu, Surabaya. Mereka menegaskan bahwa penerbitan sertifikat baru melanggar asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Dengan argumentasi tajam dan bukti kuat, tim hukum berhasil meyakinkan majelis hakim bahwa hak penggugat harus dilindungi. Perjuangan ini menjadi simbol bahwa advokat berperan penting menjaga keadilan bagi masyarakat kecil.</p>
<p>Majelis hakim yang dipimpin oleh Spyendik Bernadus Blegur, S.H. akhirnya menjatuhkan putusan tegas dalam perkara sengketa sertifikat tanah di Labuan Bajo. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa eksepsi dari Tergugat maupun Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima. Dengan demikian, seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat dikabulkan untuk seluruhnya.</p>
<p>Lebih lanjut, majelis hakim menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 02935 atas nama Fransiskus Subur dinyatakan batal demi hukum. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat diwajibkan untuk mencabut sertifikat tersebut sebagai bentuk koreksi atas kesalahan administrasi yang terjadi.</p>
<p>Selain itu, majelis juga menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama dengan jumlah sebesar Rp35.406.316. Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya berada pada pihak penerbit sertifikat, tetapi juga pada pihak yang memperoleh manfaat dari penerbitan sertifikat yang cacat administrasi.</p>
<p>Dengan amar putusan tersebut, PTUN Kupang memberikan kepastian hukum bagi penggugat sekaligus menjadi preseden penting dalam penanganan sengketa tanah di kawasan strategis seperti Labuan Bajo. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan administrasi, serta menjadi peringatan bagi aparat pertanahan agar lebih cermat dalam menjalankan tugasnya.</p>
<p>Putusan ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum atas tanah di kawasan strategis Labuan Bajo. Sengketa sertifikat tanah di daerah wisata premium ini diyakini akan memicu perhatian masyarakat luas, terutama terkait praktik administrasi pertanahan yang sering menimbulkan konflik. Namun, perkara ini belum berhenti di tingkat pertama. Pada 18 Mei 2026, pihak Fransiskus Subur resmi mendaftarkan banding dan memberikan kuasa kepada Capistrano Celina Ceme, S.H. untuk melanjutkan perjuangan hukumnya di tingkat peradilan berikutnya. Langkah banding ini menunjukkan bahwa sengketa sertifikat tanah di Labuan Bajo masih akan berlanjut dan menjadi perhatian publik, terutama terkait kepastian hukum bagi para pemilik tanah di kawasan wisata strategis tersebut.</p>
<p>Dengan amar putusan dan adanya pendaftaran banding, PTUN Kupang telah membuka babak baru dalam sengketa tanah Labuan Bajo. Publik kini menunggu bagaimana pengadilan tingkat banding akan menilai perkara ini, serta apakah putusan tersebut akan memperkuat atau mengubah arah kepastian hukum di daerah super prioritas pariwisata Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/perjuangan-hukum-advokat-dwi-heri-mustika-berhasil-batalkan-sertifikat-tanah-tumpang-tindih-di-boe-batu-laboan-bajo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Kediri Kota Ungkap Kasus Kekerasan Anak, Satu Orang Ditetapkan Tersangka</title>
		<link>https://harianforum.com/polres-kediri-kota-ungkap-kasus-kekerasan-anak-satu-orang-ditetapkan-tersangka/</link>
					<comments>https://harianforum.com/polres-kediri-kota-ungkap-kasus-kekerasan-anak-satu-orang-ditetapkan-tersangka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 13:52:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum]]></category>
		<category><![CDATA[Kediri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=34630</guid>

					<description><![CDATA[KEDIRI, HarianForum.com — Kasus kekerasan terhadap anak kembali...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KEDIRI, HarianForum.com — Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di wilayah Kediri Kota. Seorang nenek berinisial S (64) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Kediri Kota atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian cucunya, MAM.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan pelaku.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif Martadinata, menyampaikan bahwa sedikitnya tujuh orang saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, kami menetapkan S sebagai tersangka. Yang bersangkutan adalah nenek korban,” ungkapnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dari keterangan yang diperoleh, peristiwa bermula saat korban diminta untuk tidur siang, namun tidak menuruti perintah. Hal tersebut memicu emosi tersangka hingga melakukan tindakan kekerasan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Tersangka memukul korban dengan menggunakan kayu dan pipa, terutama di bagian punggung,” jelasnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hasil autopsi dokter forensik RS Bhayangkara Kediri mengungkap adanya luka memar dan lecet di beberapa bagian tubuh korban, serta pendarahan di rongga perut akibat benturan benda tumpul.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu dan pipa yang digunakan pelaku, pakaian korban, serta bak mandi yang berkaitan dengan kejadian.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Peristiwa ini pertama kali diketahui oleh ibu korban, RI, saat pulang ke rumah sekitar pukul 16.30 WIB. Ia mendapati anaknya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.</p>
<p>Meski awalnya tersangka mengaku tidak mengetahui penyebab kematian korban, namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Atas kasus ini, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sementara itu, Satreskrim Polres Kediri Kota masih terus mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Dugaan mengarah pada ayah tiri korban berinisial WT, setelah ditemukan luka pada dua saudara korban yang masih berusia 7 dan 5 tahun.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Untuk sementara ayah tiri korban kami pulangkan karena belum cukup bukti. Sedangkan dua anak lainnya sudah kami koordinasikan dengan dinas terkait untuk ditempatkan di rumah aman,” terangnya.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara serius dan profesional.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan terhadap anak.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>“Peristiwa ini menjadi perhatian serius kami. Jangan ragu melapor jika melihat atau mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/polres-kediri-kota-ungkap-kasus-kekerasan-anak-satu-orang-ditetapkan-tersangka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kepergok Pemilik Rumah, Pencuri Laptop di Prambon Nganjuk Berhasil Diringkus</title>
		<link>https://harianforum.com/kepergok-pemilik-rumah-pencuri-laptop-di-prambon-nganjuk-berhasil-diringkus/</link>
					<comments>https://harianforum.com/kepergok-pemilik-rumah-pencuri-laptop-di-prambon-nganjuk-berhasil-diringkus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 09:22:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#berita polres]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum #nganjuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=34254</guid>

					<description><![CDATA[NGANJUK, HarianForum.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, HarianForum.com</strong> – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk melalui Polsek Prambon berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Watudandang, Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk. Pelaku tak berkutik setelah aksinya dipergoki langsung oleh saksi di lokasi kejadian.</p>
<p>Terduga pelaku diketahui berinisial KH (48), seorang warga Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat. Ia diamankan warga dan petugas kepolisian pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.</p>
<p>Kapolres Nganjuk, AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari respons cepat petugas di lapangan serta kerja sama yang baik dengan masyarakat.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-34256" src="https://harianforum.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-09-at-15.41.38-1-700x400.jpeg" alt="" width="680" height="389" /></p>
<p>&#8220;Benar, jajaran Polsek Prambon telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat melakukan pencurian setelah kepergok berada di dalam rumah korban. Saat ini, yang bersangkutan beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,&#8221; ungkap AKBP Suria Miftah, Senin (9/3/2026).</p>
<p>Kapolsek Prambon, Kompol Santoso, S.H., menjelaskan kronologi kejadian bermula saat saksi bernama Mundari selesai mandi dan melihat sepasang sepatu yang tidak dikenal berada di dekat pintu samping rumah. Curiga dengan hal tersebut, saksi masuk ke dalam rumah dan mendapati seorang laki-laki asing berdiri di depan pintu kamar sambil membawa tas ransel hitam.</p>
<p>Saksi sempat menegur pelaku, namun pelaku langsung melarikan diri keluar rumah melalui pintu samping. Tak tinggal diam, saksi segera meminta bantuan warga sekitar dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prambon.</p>
<p>Petugas yang tiba di lokasi segera menyisir area bersama warga dan berhasil mengamankan KH yang masih bersembunyi di sekitar halaman rumah. Saat digeledah, di dalam tas ransel milik pelaku ditemukan sejumlah barang milik korban yang diduga kuat hasil curian.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-34255" src="https://harianforum.com/wp-content/uploads/2026/03/WhatsApp-Image-2026-03-09-at-15.41.37-700x400.jpeg" alt="" width="680" height="389" /></p>
<p>Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain: Satu buah tas ransel warna hitam, Satu unit laptop merek Libera warna hitam, Satu unit laptop merek Acer warna oranye beserta pengisi daya (charger), Satu jam tangan digital merek D-Ziner warna pink, Satu jam tangan digital merek Xiaomi warna hitam, Dua kotak kemasan jam tangan.</p>
<p>Akibat kejadian ini, korban yang diketahui bernama Rizki mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp 15 juta. Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Prambon guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/kepergok-pemilik-rumah-pencuri-laptop-di-prambon-nganjuk-berhasil-diringkus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kasus Sengketa Rumah Di Donokerto, Catat Kemenangan Hukum Pidana Dan Perdata</title>
		<link>https://harianforum.com/kasus-sengketa-rumah-di-donokerto-catat-kemenangan-hukum-pidana-dan-perdata/</link>
					<comments>https://harianforum.com/kasus-sengketa-rumah-di-donokerto-catat-kemenangan-hukum-pidana-dan-perdata/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Mar 2026 06:12:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=34232</guid>

					<description><![CDATA[Surabaya, HarianForum &#8211; Kasus Sengketa Rumah di Jalan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, HarianForum &#8211;</strong> Kasus Sengketa Rumah di Jalan Donokerto XI/70, Surabaya, menjadi salah satu perkara paling menarik perhatian publik. Sugeng Handoyo bersama istrinya Siti Mualiyah dan anak-anaknya berhasil mencatat kemenangan beruntun dalam upaya hukum, yakni pidana dan perdata.</p>
<p>Sebagai catatan, pada tahun 2024 perkara ini disidangkan secara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan nomor 2134/Pid.B/2024/PN Sby. Dalam sidang pidana, majelis hakim PN Surabaya memutus Onslag, yaitu Sugeng Handoyo beserta istrinya Siti Mualiyah lepas dari segala tuntutan, dimana perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata.</p>
<p>Putusan ini menegaskan bahwa Sugeng Handoyo dan istrinya Siti Mualiyah tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait penguasaan rumah Donokerto. Putusan onslaag menjadi titik balik penting, karena sejak saat itu posisi Sugeng sekeluarga semakin kuat di mata hukum secara hukum pidana.</p>
<p>Tidak berhenti di ranah pidana, Victor Sidharta yang dikenal berprofesi Notaris dan PPAT melakukan upaya hukum ke jalur perdata dengan nomor perkara 829/Pdt.G/2025/PN Sby. Victor menuntut pengosongan rumah Donokerto yang diklaim miliknya dan ganti rugi Rp428 juta serta permintaan maaf di media massa.</p>
<p>Namun, majelis hakim kembali menolak gugatan tersebut dengan putusan Niet Ontvankelijk Verklaard (N.O). Gugatan dinyatakan cacat formil karena dianggap gugatan kabur dan kurang pihak (plurium litis consortium), sehingga tidak memenuhi syarat hukum. Akibatnya, Victor sebagai penggugat dihukum membayar biaya perkara.</p>
<p>Dua putusan berbeda, yakni: pidana dan perdata, sama-sama berakhir dengan kemenangan Sugeng Handoyo sekeluarga. Putusan Onslaag di ranah pidana dan N.O di ranah perdata menjadi kemenangan beruntun yang memperkuat posisi Sugeng Handoyo sekeluarga sebagai penghuni yang sah saat ini di rumah Donokerto XI/70, Surabaya.</p>
<p>Sugeng menegaskan bahwa dirinya lahir dan dibesarkan di rumah tersebut sejak 1969, menikah di sana dan membesarkan anak-anaknya dan cucunya di lokasi rumah itu. Kesaksian tokoh masyarakat, pengurus kampung, para tetangga turut memperkuat klaim keberadaan keluarga Sugeng di rumah tersebut selama puluhan tahun.</p>
<p>Kemenangan beruntun ini tidak lepas dari strategi hukum yang dilakukan kuasa hukum Sugeng Handoyo sekeluarga, yaitu: Muhammad Arfan, S.H. dan Dwi Heri Mustika, S.H., M.H., dari Kantor Penegak Hukum “Muhammad Arfan, S.H. &amp; Partners” yang berkantor di Jl. Sidokapasan I/62, Surabaya yang tergabung di dalam Organisasi Advokat Persatuan Advokat Indonesia (Peradin).</p>
<p>Dalam pernyataannya, Muhammad Arfan menegaskan. “Majelis hakim sudah tepat menilai gugatan penggugat cacat formil. Kami sejak awal melihat bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat hukum, sehingga wajar jika putusan berakhir N.O. Kemenangan ini adalah bukti bahwa hukum harus ditegakkan sesuai prosedur,” jelas Arfan, Advokat muda yang dikenal &#8220;pengacara e wong cilik&#8221; kepada wartawan.</p>
<p>Sementara Dwi Heri Mustika menambahkan. &#8220;Putusan Onslaag di ranah pidana yang sebelumnya sudah diputus, kemudian berlanjut putusan N.O di ranah perdata, menunjukkan bahwa majelis hakim di PN Surabaya konsistensi dalam penegakan hukum. Sugeng Handoyo dan keluarganya berhak mempertahankan rumah yang telah mereka tempati puluhan tahun. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dan terus mengawal agar hak-hak klien kami terlindungi,&#8221; tegas Dwi, panggilan akrab Pengacara kelahiran Surabaya yang saat ini menjabat Ketua Komisi Media dan Publikasi Badan Pengurus Wilayah (BPW) Peradin Jatim.</p>
<p>Kombinasi putusan Onslag pidana dan N.O perdata memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya. Kasus ini menjadi preseden penting bahwa klaim kepemilikan tanpa prosedur hukum yang lengkap maka berpotensi ditolak di pengadilan.</p>
<p>Kemenangan Sugeng juga menjadi pelajaran bagi semua masyarakat luas bahwa dalam sengketa tanah dan rumah, bukan hanya sertifikat yang berbicara, tetapi juga aspek formil, bukti sosial dan strategi hukum yang tepat menjadi kunci kesuksesan dalam penanganan sebuah perkara pidana maupun perdata.</p>
<p>Kedua putusan ini saling melengkapi. Putusan onslag pidana menegaskan tidak ada unsur tindak pidana dalam penguasaan rumah oleh Sugeng Handoyo. Sementara putusan N.O perdata menunjukkan bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil, sehingga tidak bisa diproses lebih lanjut.</p>
<p>Kombinasi keduanya memperkuat posisi Sugeng Handoyo dan keluarganya, sekaligus menjadi preseden penting bagi pemilik Sertifikat tanpa prosedur hukum yang lengkap, berpotensi ditolak baik di ranah pidana maupun perdata.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/kasus-sengketa-rumah-di-donokerto-catat-kemenangan-hukum-pidana-dan-perdata/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PEREDARAN NARKOBA DI BALIK JERUJI TERBONGKAR, POLRES KEDIRI KOTA SITA PULUHAN GRAM SABU</title>
		<link>https://harianforum.com/peredaran-narkoba-di-balik-jeruji-terbongkar-polres-kediri-kota-sita-puluhan-gram-sabu/</link>
					<comments>https://harianforum.com/peredaran-narkoba-di-balik-jeruji-terbongkar-polres-kediri-kota-sita-puluhan-gram-sabu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 04:32:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum]]></category>
		<category><![CDATA[#kedirikota]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=34073</guid>

					<description><![CDATA[KEDIRI KOTA, Harianforum.com – Satuan Reserse Narkoba Polres...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI KOTA, Harianforum.com</strong> – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 31,63 gram. Pengungkapan ini bermula dari penangkapan seorang pembesuk di dalam Lapas Kelas 2A Kota Kediri pada Kamis (19/2/2026).</p>
<p>Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Endro Purwandi, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal sekitar pukul 09.00 WIB saat petugas Lapas Kelas 2A Kediri mengamankan seorang pembesuk berinisial S (28), warga Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri.</p>
<p>“Petugas lapas mendapati tersangka S membawa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 20 gram saat hendak melakukan kunjungan. Setelah diamankan, dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Endro.</p>
<p>Dari tangan tersangka S, petugas menyita dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 22,09 gram dan berat bersih 21,07 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit handphone berbagai merek, plastik kresek, serta kemasan kertas cokelat yang dililit solasi hitam untuk membungkus sabu dan alat komunikasi.</p>
<p>Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada narapidana berinisial DAP (29), yang turut diamankan bersama satu unit handphone merek Realme warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.</p>
<p>Sekitar pukul 13.00 WIB, kedua tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tak berhenti di situ, Unit Opsnal kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainnya, MDA (20), warga Kecamatan Plosoklaten.</p>
<p>Dari tangan MDA, petugas menyita sabu dengan berat kotor 9,31 gram (berat bersih 9,11 gram) serta satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,23 gram (berat bersih 0,13 gram). Selain itu, turut diamankan timbangan digital, pipet kaca, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan, botol plastik, serta dua unit handphone.</p>
<p>“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini adalah 31,63 gram. Para tersangka mendapatkan sabu tersebut dengan cara membeli untuk kemudian dijual atau diedarkan kembali,” jelas AKP Endro.</p>
<p>Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 serta ketentuan dalam KUHP terbaru.</p>
<p>Kapolres Kediri Kota menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk yang melibatkan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan.</p>
<p>“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba, baik di lingkungan masyarakat maupun di dalam lapas. Sinergi dengan pihak lapas akan terus kami perkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas AKP Endro mewakili Kapolres.</p>
<p>Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.</p>
<hr />
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/peredaran-narkoba-di-balik-jeruji-terbongkar-polres-kediri-kota-sita-puluhan-gram-sabu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“NEKAT BUKA SAAT RAMADAN, PEMANDU LAGU DI NGANJUK TERCIDUK SEMBUNYI DI KAMAR MANDI”</title>
		<link>https://harianforum.com/nekat-buka-saat-ramadan-pemandu-lagu-di-nganjuk-terciduk-sembunyi-di-kamar-mandi/</link>
					<comments>https://harianforum.com/nekat-buka-saat-ramadan-pemandu-lagu-di-nganjuk-terciduk-sembunyi-di-kamar-mandi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 23 Feb 2026 04:48:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum #nganjuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=33962</guid>

					<description><![CDATA[NGANJUK, Harianforum.com – Untuk menjaga ketenangan masyarakat di...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>NGANJUK, Harianforum.com</strong> – Untuk menjaga ketenangan masyarakat di bulan suci ramadan, Satpol Pamong Praja bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk menggelar razia pada hari ketiga bulan Ramadhan, dua tempat di wilayah Kecamatan Tanjunganom Kabupaten Nganjuk yang menjadi sasaran razia.</p>
<p>Eks-Lokalisasi Kandangan merupakan tempat pertama yang didatangi untuk razia. Petugas mengamankan tujuh orang terduga sebagai PSK sedang mangkal disekitar warung.</p>
<p>Petugas kemudian mendatangi salah satu tempat karaoke si Warujayeng, di lokasi ini terdapat dua room yang menyembunyikan musik.</p>
<p>Pintu ruangan langsung digedor oleh Petugas dan meminta untuk musik dimatikan. Dua LC pemandu karaoke bersembunyi di kamar mandi yang akhirnya diminta keluar oleh Petugas</p>
<p>Ketiga LC tersebut akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP di Jalan Kartini Kota Nganjuk untuk diberikan pembinaan.</p>
<p>Kasatpol PP Kabupaten Nganjuk, Nafhwan Tohawi, mengatakan jika razia ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk yang meminta untuk menghentikan segala aktivitas hiburan malam.</p>
<p>” Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menindaklanjuti Surat Edaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, dalam hal menjaga keharmonisan, dan menjaga ketentraman atau ketertiban di bulan suci Ramadhan ini. Mudah-mudahan dengan kegiatan ini, kita bisa meminimalisir tindak kejahatan ataupun korban-korban yang mungkin bisa overdosis atau sebaliknya, karena pemakaian atau minuman yang memiliki kadar batas ambang,” tegas Nafhan Tohawi saat diwawancarai.</p>
<p>Selain tempat hiburan, Satpol PP juga menggerebek warung penjualan miras dan berhasil mengamankan 37 botol miras dari berbagai merk dan 66 botol arak jowo.</p>
<p>Miras dan arak jowo disita oleh Petugas di Kantor Satpol PP karena penjual tidak dapat menunjukkan izin penjualan minuman beralkohol. Selain itu dikarenakan penjualan minuman beralkohol masih beraktivitas saat bulan puasa.</p>
<p>Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha hiburan malam dan penjual miras di Nganjuk agar menghormati bulan suci dan menjaga kondusivitas wilayah. (redaksi)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/nekat-buka-saat-ramadan-pemandu-lagu-di-nganjuk-terciduk-sembunyi-di-kamar-mandi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BERHASIL UNGKAP CURANMOR PRAMBON, KAPOLRES NGANJUK TEGASKAN PERKARA TUNTAS</title>
		<link>https://harianforum.com/curanmor-prambon-terungkap-kapolres-nganjuk-pastikan-pelaku-dan-penadah-diamankan/</link>
					<comments>https://harianforum.com/curanmor-prambon-terungkap-kapolres-nganjuk-pastikan-pelaku-dan-penadah-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 06:10:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#berita Nganjuk]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=33950</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk, Harianforum.com &#8211; Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nganjuk, Harianforum.com </strong>&#8211; Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan bahwa kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Beat Street tahun 2017 warna hitam Nopol W 6844 NCU yang terjadi di Dusun Kedungrejo, Desa Bandung, Kecamatan Prambon, telah berhasil diungkap berikut barang bukti dan penadahnya, Jumat (20/2/2026).</p>
<p>Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sebelumnya ditangani Polsek Berbek. Dari hasil pendalaman dan koordinasi lintas wilayah, petugas memperoleh informasi terkait keberadaan sepeda motor milik korban Arik Prayoga (26), warga Desa Bandung, Kecamatan Prambon, yang mengalami kerugian sekitar Rp11 juta.</p>
<p>Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan menegaskan bahwa jajaran telah berhasil mengungkap perkara tersebut secara tuntas.</p>
<p>“Benar, kasus pencurian sepeda motor di wilayah Prambon telah berhasil kami ungkap. Tidak hanya pelaku utama, tetapi juga penadah serta barang bukti berhasil diamankan. Ini merupakan hasil pengembangan dan kerja keras anggota di lapangan,” tegas AKBP Suria Miftah Irawan.</p>
<p>Peristiwa pencurian terjadi saat korban memarkir sepeda motor di pinggir jalan sebelah utara bengkel tempatnya bekerja sejak pukul 07.00 WIB tanpa mengunci stang ganda. Sekitar pukul 16.00 WIB, kendaraan tersebut diketahui telah hilang. Upaya pencarian di sekitar lokasi tidak membuahkan hasil, sementara CCTV di sekitar TKP dalam kondisi tidak aktif.</p>
<p>Kapolsek Prambon  Kompol Santoso, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi dua pelaku yang lebih dahulu diamankan Polsek Berbek, yakni IE (27), warga Balongpacul, dan MY (24), warga Tanjunganom.</p>
<p>“Dari hasil pengembangan tersebut, kami melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil mengamankan terduga penadah berinisial AS (35), warga asal Lampung Tengah yang berdomisili di wilayah Blitar. Sepeda motor korban kami temukan dalam kondisi telah diganti plat nomor untuk mengelabui petugas,” jelas Kompol Santoso.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-33951" src="https://harianforum.com/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-21-at-10.17.09-700x400.jpeg" alt="" width="680" height="389" /></p>
<p>Dari tangan AS (35), petugas mengamankan satu unit Honda Beat Street tahun 2017 warna hitam dengan nomor polisi asli W 6844 NCU yang telah diganti menjadi AG 3386 VBV, satu unit Honda Vario, satu unit ponsel, serta uang hasil penjualan sebesar Rp3,9 juta.</p>
<p>Korban Arik Prayoga turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri atas keberhasilan pengungkapan tersebut.</p>
<p>“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang sudah bekerja keras hingga motor saya berhasil ditemukan. Saya sangat bersyukur dan merasa terbantu,” ungkap korban.</p>
<p>Kapolres Nganjuk kembali mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman guna mencegah tindak kejahatan.(Redaksi)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/curanmor-prambon-terungkap-kapolres-nganjuk-pastikan-pelaku-dan-penadah-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GELEDAH TOKO EMAS DAN RUMAH DI NGANJUK, BARESKRIM MABES POLRI AMANKAN DUA BOX BARANG BUKTI</title>
		<link>https://harianforum.com/geledah-toko-emas-dan-rumah-di-nganjuk-bareskrim-mabes-polri-amankan-dua-box-barang-bukti/</link>
					<comments>https://harianforum.com/geledah-toko-emas-dan-rumah-di-nganjuk-bareskrim-mabes-polri-amankan-dua-box-barang-bukti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Feb 2026 02:57:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#berita Nganjuk]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=33924</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk, HarianForum.com – Toko emas Semar yang terletak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nganjuk, HarianForum.com –</strong> Toko emas Semar yang terletak di Jalan A Yani, Komplek Pasar Wage Nganjuk pada Kamis (19/02/2026) pagi hingga Jum’at (20/02/2026) pukul 01.30 WIB dini hari digeledah oleh Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri.</p>
<p>Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan penambangan emas illegal di Kalimantan Barat, yang menimbulkan kerugian Negara hingga Rp.25,8 Triliun.</p>
<p>Dalam penggeledahan yang dilakukan selama 12 jam, petugas memeriksa seluruh emas yang ada di toko Semar satu-persatu, serta melakukan pemeriksaan untuk dokumen penjualan emas dan dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan jual beli emas di toko tersebut.</p>
<p>Penggeledahan disaksikan oleh 4 karyawan toko yang sebelumnya telah membuka toko dari pukul 07.30 WIB. Selain 4 karyawan toko, petugas juga meminta koordinator Pasar Wage Nganjuk untuk menjadi saksi penggeledahan.</p>
<p>Koordinator Pasar Wage Nganjuk, Mulyadi, yang merupakan saksi penggeledahan mengaku jika sebelumnya toko emas tersebut buka seperti biasa. Tiba-tiba toko didatangi oleh pertugas Bareskrim Mabes Polri yang menjadikan dirinya sebagai saksi penggeledahan.</p>
<p>“Tadi tokonya sudah buka, terus ada rombongan dari Kepolisian. Saya didatangi saat di pasar sini diminta sebagai saksi penggeledahan di toko Semar,” ujar Mulyadi saat diwawancarai.</p>
<p>Polisi mengamankan seluruh emas dan dokumen penjualan emas, serta mengamankan dokumen lainnya yang sebelumnya telah dilakukan penggeledahan selama 12 jam tadi di ke dalam dua box besar, yang diangkut ke dalam mobil polisi untuk kemudian dijadikan sebagai barang bukti.</p>
<p>Selain menggeledah toko emas Semar, Bareskrim Mabes Polri juga menggeledah sebuah rumah yang berada di jalan Diponegoro, Kelurahan Payaman, Kecamatan Kota Nganjuk, milik Tedi Wijaya yang merupakan pemilik toko emas Semar. Penggeledahan berlangsung dari pagi hingga malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/geledah-toko-emas-dan-rumah-di-nganjuk-bareskrim-mabes-polri-amankan-dua-box-barang-bukti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KEJARI KABUPATEN BLITAR, BAKAL USUT DUGAAN MANIPULASI SERTIFIKAT TANAH DAN DUGAAN KORUPSI DI DESA BULULAWANG.</title>
		<link>https://harianforum.com/kejari-kabupaten-blitar-bakal-usut-dugaan-manipulasi-sertifikat-tanah-dan-dugaan-korupsi-di-desa-bululawang-blitar-harian-forum-com-adanya-dugaan-praktik-mafia-tanah-dan-dugaan-korupsi-dana-desa/</link>
					<comments>https://harianforum.com/kejari-kabupaten-blitar-bakal-usut-dugaan-manipulasi-sertifikat-tanah-dan-dugaan-korupsi-di-desa-bululawang-blitar-harian-forum-com-adanya-dugaan-praktik-mafia-tanah-dan-dugaan-korupsi-dana-desa/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 21:36:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#Blitar #Harianforum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=33917</guid>

					<description><![CDATA[BLITAR &#8211; Harianforum.com  Adanya dugaan praktik mafia tanah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>BLITAR &#8211; <strong>Harian</strong><strong>forum.com</strong>  Adanya dugaan praktik mafia tanah dan dugaan korupsi dana desa serta Badan Usaha Milik Desa ( BUMDes ) Bululawang, kecamatan Bakung kabupaten Blitar, puluhan massa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Revolusioner ( FMR ) dan Front Perjuangan Petani Matataman ( FPPM ) pada Rabu (18/02) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk melapor serta meminta mengusut dugaan &#8211; dugaan tersebut.</p>
<p>Dalam laporannya ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, massa Front Mahasiswa Revolusioner ( FMR ) dan Front Perjuangan Petani Matataman ( FPPM ) yang didampingi pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MH, MM, diterima Kepala Seksi Intelijen Diyan Kurniawan, S.H.,M.H., bersama Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.</p>
<p>Dalam laporannya Front Mahasiswa Revolusioner (FMR ) mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan ( PPTPKH ).Nesa, mahasiswi fakultas hukum Universitas Islam Blitar ( Unisba ) mewakili Front Mahasiswa Revolusioner ( FMR ) menyampaikan dugaannya terdapat ratusan atau bahkan ribuan sertifikat tanah yang bukan diperuntukkan bagi fasilitas umum ( fasum ) dan fasilitas sosial ( fasos ) maupun permukiman, akan tetapi justru masuk dalam program sertifikasi melalui skema PPTPKH.</p>
<p>Ditandaskan Nesa, bila berdasar dengan data yang seharusnya, terdapat sekitar 4.388 bidang tanah yang dapat disertifikatkan oleh Pemerintah Kabupaten Blitar, namun sampai saat ini baru sekitar 3.132 yang diterbitkan Sertifikat Hak Milik ( SHM ).Dari temuan di lapangan, diduga terdapat ratusan atau bahkan ribuan bidang lahan kosong yang akan diterbitkan sertifikat, padahal tidak digunakan sebagai permukiman, fasilitas umum maupun fasilitas sosial.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-33919" src="https://harianforum.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0000-700x400.jpg" alt="" width="680" height="389" srcset="https://harianforum.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0000-700x400.jpg 700w, https://harianforum.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260219-WA0000.jpg 1280w" sizes="auto, (max-width: 680px) 100vw, 680px" /></p>
<p>Maraknya pengajuan sertifikat terhadap lahan kosong, dinilai Front Mahasiswa Revolusioner sebagai tindakan yang melanggar ketentuan serta bertentangan dengan Memorandum of Understanding ( MoU ) antara Pemerintah Kabupaten Blitar dan Universitas Gadjah Mada ( UGM ) pada tahun 2022.</p>
<p>Dikemukakan Mohammad Trijanto, dengan menjelaskan sesuai Memorandum of Understanding ( MOU ), sertifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan ( PPTPKH ) hanya bisa diberikan pada lahan yang benar &#8211; benar dikuasai dan dimanfaatkan oleh masyarakat.Bukti penguasaan nyata dimaksud berupa fasilitas umum, fasilitas sosial dan permukiman.</p>
<p>“ kalau lahan kosong dengan tiba &#8211; tiba diperlakukan sebagai permukiman, itu jelas menabrak aturan. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi bentuk manipulasi yang merusak esensi PPTPKH,” jelas Mohammad Trijanto.</p>
<p>Trijanto menandaskan bahwasanya PPTPKH merupakan program pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan hak atas tanah bagi masyarakat yang menguasai lahan di dalam kawasan hutan.Akan tetapi ditegaskan, bila terdapat lahan kosong disertifikatkan dengan rekayasa riwayat pemukiman, bisa dipastikan praktik tersebut berpotensi menjadi bagian dari mafia tanah.</p>
<p>“ ketika tanah kosong disulap seolah &#8211; olah pemukiman demi sertifikat, itu sudah permainan.Ini celah yang sangat mungkin dimanfaatkan mafia tanah ” tandasnya.</p>
<p>Selain persoalan dugaan penyimpangan program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan ( PPTPKH ), perwakilan Front Perjuangan Petani Matataman ( FPPM ) Joko Agus Prasetyo juga<br />
melaporkan kepala desa Bululawang, kecamatan Bakung kabupaten Blitar, terkait permasalahan dana kurang lebih 135.940.000, yang diduga diselewengkan oleh kepala desa dengan modus aliran dana untuk modal BUMDes.</p>
<p>Dikatakan Joko Agus Prasetyo, dalam<br />
pembentukan BUMDes tanpa melalui musyawarah desa ( Musdes ) dengan menambahkan penjelasan bahwasanya direktur BUMDes dijabat oleh istri kepala desa, sedangkan anggotanya merupakan istri dari perangkat desa.</p>
<p>&#8221; ketika masyarakat mengetahui penyelewengan yang dilakukan, kepala desa mengakui dan akan mengembalikan dana tersebut.Tapi kita memasukkan laporan karena masalah korupsi, pengembalian barang bukti tidak menghapus pidananya.Kita berharap Kejaksaan Negeri Blitar mengusut tuntas terkait permasalahan BUMDes di Bululawang.Yang kami harapkan nanti ada efek jera, agar kades yang lain atau kepala desa kedepan ini tidak melakukan tindakan korupsi di desa Bululawang &#8221; ujar Joko Agus Prasetyo usai melaporkan kasus BUMDes Bululawang.</p>
<p>&#8221; untuk saat ini belum ada informasi lebih detail terhadap pengembalian dana tersebut.Beliau membuat surat pernyataan akan mengembalikan dana dalam waktu sepuluh hari, sejak tanggal 5 Pebruari &#8221; pungkasnya.</p>
<p>Menanggapi laporan dari Front Mahasiswa Revolusioner ( FMR ) dan Front Perjuangan Petani Matataman ( FPPM ), kepada wartawan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan, SH, MH menyampaikan kasus desa Bululawang akan ditindak lanjuti sesuai SOP atau Standar Operasional Prosedur, dan yang dilaporkan<br />
Front Mahasiswa Revolusioner ( FMR ) dan Front Perjuangan Petani Matataman ( FPPM ) akan ditindak lanjuti menunggu disposisi pimpinan arahnya kemana.Disampaikan Dyan Kurniawan, yang pasti menunggu tertibnya Sprintug atau Surat Perintah Tugas untuk mengumpulkan keterangan.</p>
<p>&#8221; kalau tindakan korupsi menyangkut Bululawang itu kasus yang terkait dengan dana desa, tetap kita tindak lanjuti.Kalau ada indikasi lebih jauh, kita audit melalui inspektorat atau BPKP.Untuk fasum, fasos masih kita tindak lanjuti dulu, sejauh mana terkait menyangkut tanah HGU.Kita nanti bisa memilah milah mana fasum, mana fasos dan mana permukiman, nanti kita pilah &#8211; pilah dulu.Kita tindak lanjuti sesuai SOP dan mungkin kita terbitkan Sprintug &#8221; terang Diyan Kurniawan.(Ans).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/kejari-kabupaten-blitar-bakal-usut-dugaan-manipulasi-sertifikat-tanah-dan-dugaan-korupsi-di-desa-bululawang-blitar-harian-forum-com-adanya-dugaan-praktik-mafia-tanah-dan-dugaan-korupsi-dana-desa/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>*JELANG RAMADHAN, POLRES KEDIRI UNGKAP 22 KASUS NARKOBA, 26 TERSANGKA DIAMANKAN*</title>
		<link>https://harianforum.com/jelang-ramadhan-polres-kediri-ungkap-22-kasus-narkoba-26-tersangka-diamankan/</link>
					<comments>https://harianforum.com/jelang-ramadhan-polres-kediri-ungkap-22-kasus-narkoba-26-tersangka-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Feb 2026 21:18:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#Harianforum #Kediri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=33912</guid>

					<description><![CDATA[KEDIRI— Harianforum.com  Upaya penindakan peredaran narkoba menjelang Ramadan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KEDIRI— Harianforum.com</strong>  Upaya penindakan peredaran narkoba menjelang Ramadan 1447 H / 2026 M membuahkan hasil.</p>
<p>Selama 20 hari sejak 28 Januari hingga 19 Februari 2026, Polres Kediri Polda Jatim berhasil mengungkap sebanyak 22 kasus narkoba dengan total 26 tersangka.</p>
<p>Hasil pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno, S.H., M.H. dalam konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Kediri, Rabu (18/2/2026).</p>
<p>Dari jumlah tersangka yang diamankan, 19 orang berperan sebagai pengedar dan 7 orang sebagai pemakai. Polisi juga mencatat lima tersangka merupakan residivis, yang kembali terlibat dalam kasus serupa.</p>
<p>Pengungkapan tersebut mencakup 11 kasus narkotika dengan 14 tersangka serta 11 kasus obat keras dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan didominasi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 280,56 gram, disusul pil XTC seberat 5,95 gram, serta 2.388 butir obat keras jenis LL.</p>
<p>Selain narkotika dan obat keras, petugas turut mengamankan sejumlah barang pendukung peredaran dan penyalahgunaan narkoba, antara lain 23 unit telepon genggam berbagai merek, 5 bong, 4 pipet kaca, 7 timbangan digital, dan 2 korek api gas.</p>
<p>AKP Sujarno menegaskan bahwa pengungkapan ini menunjukkan peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata, khususnya menjelang bulan Ramadan.</p>
<p>“Selama 20 hari pelaksanaan, berhasil diungkap 22 kasus dengan 26 tersangka. Ini menunjukkan masih kuatnya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kediri, sehingga diperlukan penindakan yang konsisten dan berkelanjutan” ungkap AKP Sujarno.</p>
<p>Beliau menambahkan, penindakan ini merupakan langkah tegas untuk menekan peredaran narkoba sekaligus menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif agar masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman.</p>
<p>Polres Kediri juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/jelang-ramadhan-polres-kediri-ungkap-22-kasus-narkoba-26-tersangka-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PENGEDAR SABU 38,9 GRAM DIBONGKAR, BERAWAL DARI PENANGKAPAN KURIR DI WARUNG TANJUNGANOM</title>
		<link>https://harianforum.com/pengedar-sabu-389-gram-dibongkar-berawal-dari-penangkapan-kurir-di-warung-tanjunganom/</link>
					<comments>https://harianforum.com/pengedar-sabu-389-gram-dibongkar-berawal-dari-penangkapan-kurir-di-warung-tanjunganom/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Feb 2026 01:16:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#berita Nganjuk]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=33891</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk, HarianForum.com – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Nganjuk, HarianForum.com –</strong> Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjunganom. Pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang kurir dan berkembang hingga bandar dengan total barang bukti mencapai 38,90 gram sabu, Jumat (13/02/2026).</p>
<p>Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan pengungkapan jaringan narkoba tersebut. Ia menyebut keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif anggota di lapangan.</p>
<p>“Benar, anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah Tanjunganom. Awalnya kami mengamankan satu terduga pelaku, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengungkap pemasoknya dengan barang bukti cukup besar,” tegas Kapolres.</p>
<p>Ia menegaskan Polres Nganjuk akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika karena sangat merusak generasi muda dan stabilitas kamtibmas.</p>
<p>Kasatresnarkoba Polres Nganjuk IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan pengungkapan bermula sekitar pukul 13.00 WIB saat petugas mengamankan seorang pria berinisial YS (33) warga Kecamatan Pace di depan warung Desa Wates, Kecamatan Tanjunganom.</p>
<p>“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dua paket sabu seberat total 0,74 gram yang disimpan di saku celana terduga pelaku. Selain itu diamankan satu unit ponsel dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelasnya.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, sabu tersebut rencananya akan diranjau setelah didapat dari seorang pemasok. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan pria berinisial WB (37) warga Tarokan, Kediri, di sebuah warung soto wilayah Warujayeng sekitar pukul 16.30 WIB.</p>
<p>“Dari terduga pelaku kedua kami menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar yang disimpan di lokasi ranjauan dan di dalam warung, total mencapai 38,90 gram lengkap dengan timbangan digital dan alat hisap,” tambah IPTU Sugiarto.</p>
<p>Dari pengakuan terduga pelaku, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial K yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).</p>
<p>Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Nganjuk guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan jaringan di atasnya.<br />
Polres Nganjuk mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya guna bersama-sama memutus rantai peredaran narkoba.<br />
(acha)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/pengedar-sabu-389-gram-dibongkar-berawal-dari-penangkapan-kurir-di-warung-tanjunganom/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KERJASAMA DENGAN POLRES TULUNGAGUNG, PELAKU PEMBUNUHAN DI BLITAR TELAH DIAMANKAN</title>
		<link>https://harianforum.com/kerjasama-dengan-polres-tulungagung-pelaku-pembunuhan-di-blitar-telah-diamankan/</link>
					<comments>https://harianforum.com/kerjasama-dengan-polres-tulungagung-pelaku-pembunuhan-di-blitar-telah-diamankan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 27 Jan 2026 08:18:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#Blitar #Harianforum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=33665</guid>

					<description><![CDATA[BLITAR &#8211; Harianforum.com   Peristiwa pembunuhan yang terjadi, sempat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BLITAR &#8211; Harianforum.com</strong>   Peristiwa pembunuhan yang terjadi, sempat menggegerkan warga desa Gandekan, kecamatan Wonodadi, kabupaten Blitar.Insiden tragis adanya tindak pidana perampasan nyawa orang lain dengan sengaja, menimpa seorang perempuan lanjut usia, telah dilaporkan pada Senin malam (26/1) kurang lebih pukul 23.00 WIB</p>
<p>Menindak lanjuti laporan, dipimpin Kasat Reskrim AKP Rudy Kuswoyo, tim dari Kepolisian Resort Blitar Kota dengan cepat bergerak ke lokasi kejadian dan dilakukan investigasi secara mendalam, dengan memeriksa saksi &#8211; saksi.Diperoleh keterangan, korban diidentifikasi berinisial SP usia 70 tahun, ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa oleh anaknya.</p>
<p>“ Saat ditemukan, korban mengalami luka tusuk di bagian leher.Sudah dilakukan olah TKP dan pemeriksaan awal terhadap beberapa saksi di sekitar lokasi kejadian.Kami masih mendalami hubungan antara korban dan terduga pelaku untuk menemukan motif di balik kejadian ini&#8221; terang AKP Rudy Kuswoyo, Selasa (27/1).</p>
<p>Setelah kejadian, terduga pelaku sempat melarikan diri ke arah Tulungagung.Namun adanya kerja sama dengan Unit Opsnal Kepolisian Resort Tulungagung, pelaku berhasil diamankan.</p>
<p>“ Untuk terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Sementara untuk motifnya, masih kami dalami sambil menunggu hasil otopsi untuk memperkuat bukti &#8211; bukti yang ada ,” jelas Kasat Reskrim Polres Blitar Kota. (Ans).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/kerjasama-dengan-polres-tulungagung-pelaku-pembunuhan-di-blitar-telah-diamankan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Simpan Ratusan Pil Koplo, Petani di Ngronggot Ditangkap Satresnarkoba Polres Nganjuk</title>
		<link>https://harianforum.com/simpan-ratusan-pil-koplo-petani-di-ngronggot-ditangkap-satresnarkoba-polres-nganjuk/</link>
					<comments>https://harianforum.com/simpan-ratusan-pil-koplo-petani-di-ngronggot-ditangkap-satresnarkoba-polres-nganjuk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 08:11:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#berita polres]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum # beritanganjuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=32805</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk, HarianForum.com &#8211; Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Nganjuk, HarianForum.com &#8211; Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil LL di wilayah hukumnya. Seorang petani berinisial ST (45), warga Dusun Rejoagung, Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, diamankan polisi di rumahnya setelah ditemukan menyimpan ratusan butir Pil LL. Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/11/2025).</p>
<p>Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 570 butir Pil LL yang disimpan di dua tempat berbeda, yakni 480 butir di dalam botol plastik bertuliskan Calcium Lactate dan 90 butir dalam plastik klip merk C TIK.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone wp-image-32807 size-full" src="https://harianforum.com/wp-content/uploads/2025/11/WhatsApp-Image-2025-11-08-at-14.13.03-1.jpeg" alt="" width="582" height="794" /></p>
<p>Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit handphone POCO C75 warna hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi dan transaksi.</p>
<p>Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini.</p>
<p>“Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Nganjuk. Langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegas AKBP Henri, Sabtu (8/11/2025).</p>
<p>Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan pemasoknya.</p>
<p>“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh Pil LL dari seseorang berinisial RN alias Gd yang saat ini masih dalam pencarian. Kami akan terus dalami dan tindak tegas jaringan peredaran Okerbaya ini,” ungkap Iptu Sugiarto.</p>
<p>Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap tersangka dan mengirimkan barang bukti ke Labfor Cabang Surabaya untuk pemeriksaan lanjutan.</p>
<p>“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungannya. Partisipasi publik sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tutup Kapolres.<br />
(acha)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/simpan-ratusan-pil-koplo-petani-di-ngronggot-ditangkap-satresnarkoba-polres-nganjuk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Korban Janji PNS, Warga Nganjuk Gadaikan Harta Hingga Rugi Rp 1,5 Miliar</title>
		<link>https://harianforum.com/korban-janji-pns-warga-nganjuk-gadaikan-harta-hingga-rugi-rp-15-miliar/</link>
					<comments>https://harianforum.com/korban-janji-pns-warga-nganjuk-gadaikan-harta-hingga-rugi-rp-15-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2025 01:49:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=32782</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk, HarianForum.com – Seorang pedagang bawang merah asal...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="88" data-end="309">Nganjuk, HarianForum.com – Seorang pedagang bawang merah asal Kabupaten Nganjuk menjadi korban penipuan dengan modus janji meloloskan anaknya menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp 1,5 miliar.</p>
<p data-start="311" data-end="561">Korban diketahui bernama Sunarti (58), warga Desa Sidokare, Kecamatan Rejoso. Ia mengaku ditipu oleh kenalannya, Nanang Dwi Ika Prasetya (27), warga Bojonegoro, yang mengaku bisa membantu meloloskan anaknya menjadi PNS di bidang perpajakan.</p>
<p data-start="563" data-end="773">Menurut Wahyu Priyo Jatmiko, kuasa hukum korban, uang sebesar Rp 1,5 miliar tersebut diberikan secara bertahap sejak tahun 2022. Pelaku diketahui mengaku sebagai PNS yang merangkap sopir tengkulak bawang.</p>
<p data-start="775" data-end="1052">“Penipuan ini sudah berlangsung sejak tahun 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 1,5 miliar. Uang diberikan secara bertahap, ada yang sekali transfer Rp 400 juta, dan terakhir pada awal tahun 2025. Semua bukti transfer sudah kami pegang,” jelas Jatmiko, Jumat (7/11/2025).</p>
<p data-start="1054" data-end="1417">Jatmiko menjelaskan, awal mula penipuan terjadi ketika Sunarti berniat mencarikan pekerjaan untuk anaknya. Pelaku kemudian menawarkan posisi sebagai sekretaris desa (sekdes), namun upaya itu gagal. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali menawarkan pekerjaan di bidang perpajakan dengan status PNS. Korban pun tergiur dan menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.</p>
<p data-start="1419" data-end="1572">“Anak korban ini dua kali dijanjikan pekerjaan oleh pelaku yang sama. Pertama sebagai Sekdes, lalu PNS perpajakan. Namun keduanya gagal,” ujar Jatmiko.</p>
<p data-start="1574" data-end="1812">Lebih lanjut, Jatmiko menyebut uang sebesar Rp 1,5 miliar tersebut didapat korban dari hasil menggadaikan tujuh surat berharga berupa sertifikat tanah, rumah, dan kendaraan mobil milik keluarga. Akibatnya, kredit di bank kini macet.</p>
<p data-start="1814" data-end="2054">“Ibu Sunarti menggadaikan tujuh surat berharga, termasuk tanah, rumah, dan mobil milik besannya. Sekarang kondisi kredit di bank macet dan sudah diberi batas waktu pelunasan. Jika tidak, pihak bank akan melelang aset tersebut,” ungkapnya.</p>
<p data-start="2056" data-end="2307">Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Jawa Timur pada 23 Oktober 2025. Dalam laporan awal, kerugian yang dilaporkan sekitar Rp 900 juta karena bukti yang dibawa belum lengkap. Namun, total kerugian sesungguhnya mencapai Rp 1,5 miliar.</p>
<p data-start="2309" data-end="2581">Dalam perkembangan terbaru, Jatmiko menyampaikan bahwa kasus tersebut kini telah dilimpahkan kembali ke Polres Nganjuk agar proses penanganannya lebih efektif. Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian uang korban, yakni sekitar Rp 900 juta, telah berhasil ditemukan.</p>
<p data-start="2583" data-end="2761" data-is-last-node="" data-is-only-node="">“Kasusnya sudah dilimpahkan ke Polres Nganjuk untuk memudahkan proses penyelidikan. Alhamdulillah, sejauh ini uang sekitar Rp 900 juta sudah berhasil ditemukan,” pungkas Jatmiko.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/korban-janji-pns-warga-nganjuk-gadaikan-harta-hingga-rugi-rp-15-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Jombang Berhasil Mengungkap Kasus Pembunuhan, Korban Ditemukan Terbakar di Lokasi Pembuangan</title>
		<link>https://harianforum.com/polres-jombang-berhasil-mengungkap-kasus-pembunuhan-korban-ditemukan-terbakar-di-lokasi-pembuangan/</link>
					<comments>https://harianforum.com/polres-jombang-berhasil-mengungkap-kasus-pembunuhan-korban-ditemukan-terbakar-di-lokasi-pembuangan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Nov 2025 06:36:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#berita terkini]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum]]></category>
		<category><![CDATA[Jombang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=32718</guid>

					<description><![CDATA[Jombang, HarianForum.com – Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jombang, HarianForum.com – Polres Jombang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, diketahui cara keji pelaku S (46), dalam menghabisi nyawa korban sebelum membuang jasadnya ke wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan.</p>
<p>Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa pelaku terlebih dahulu membekap korban dengan bantal usai korban menjalankan salat Isyak. Setelah korban lemas, pelaku kemudian menyeret tubuh korban ke lantai hingga kepala korban terbentur keras.</p>
<p>“Pelaku melakukan aksi ini dengan cara membekap korban menggunakan bantal, lalu menyeret dari kasur ke lantai hingga kepala korban mengalami benturan,” ungkap AKBP Ardi Kurniawan, Rabu (5/11/2025).</p>
<p>Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku membawa jasad Mutmainah menggunakan mobil menuju wilayah Ngimbang, Kabupaten Lamongan. Di lokasi tersebut, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat korban.</p>
<p>“Karena takut aksinya diketahui, pelaku membawa korban ke daerah Ngimbang Lamongan untuk dihilangkan jejaknya dengan cara dibakar,” tambah Kapolres.</p>
<p>Akibat perbuatannya, S dijerat Pasal 339 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.</p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat korban merupakan lansia dan pelaku diketahui memiliki hubungan dekat dengan korban.</p>
<p>Polres Jombang memastikan penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik aksi pembunuhan sadis tersebut.</p>
<p>Seperti diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan sadis kembali mengguncang Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang wanita lanjut usia bernama Mutmainah (74), warga Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Kecamatan Tembelang, menjadi korban penculikan dan perampokan yang berujung pembunuhan.</p>
<p>Tragisnya, mayat korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar di kawasan hutan Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Senin (3/11/2025) sore.</p>
<p>Kasus ini diduga kuat merupakan perampokan disertai pembunuhan dengan motif pelaku ingin membawa kabur mobil korban, Toyota Kijang Innova Reborn.</p>
<p>Kapolsek Tembelang, AKP Fadilah, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan anak korban yang kehilangan kontak dengan ibunya sejak Senin pagi.</p>
<p>“Sekitar pukul 07.30, pelapor mendapat kabar dari pamannya bahwa ibunya tidak ada di rumah,” ujar AKP Fadilah, Selasa (4/11/2025).</p>
<p>Saat keluarga mendatangi rumah korban, mereka menemukan sejumlah hal mencurigakan. Mobil Innova milik korban sudah tidak ada di garasi, dan di kamar korban ditemukan sarung bantal dengan bercak darah.</p>
<p>“Setelah itu keluarga melapor ke Polsek Tembelang. Kami langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi,” tambahnya.</p>
<p>Penelusuran polisi kemudian meluas hingga wilayah Kabupaten Lamongan. Pada Senin sore, warga Desa Lawak, Kecamatan Ngimbang, digegerkan dengan penemuan mayat terbakar di area tempat sampah kawasan RPH Perhutani Tanjung Wetan.</p>
<p>(Budiono.Net)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/polres-jombang-berhasil-mengungkap-kasus-pembunuhan-korban-ditemukan-terbakar-di-lokasi-pembuangan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pelaku Curanmor di Sukomoro Ditangkap, Polisi Temukan Barang Bukti</title>
		<link>https://harianforum.com/pelaku-curanmor-di-sukomoro-ditangkap-polisi-temukan-barang-bukti/</link>
					<comments>https://harianforum.com/pelaku-curanmor-di-sukomoro-ditangkap-polisi-temukan-barang-bukti/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 Oct 2025 05:43:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[#berita Nganjuk]]></category>
		<category><![CDATA[#berita polres]]></category>
		<category><![CDATA[#harianforum#Nganjuk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=32646</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk, HarianForum.com &#8211; Unit Reskrim Polsek Gondang Polres...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Nganjuk, HarianForum.com &#8211; Unit Reskrim Polsek Gondang Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Kharisma NF 125 warna hitam yang terjadi di jalan persawahan Dusun Besuki, Desa Nglinggo, Kecamatan Gondang. Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Umar (48) pada Rabu (29/10/2025).</p>
<p>Kapolres Nganjuk AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M. membenarkan pengungkapan tersebut dan mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan.</p>
<p>“Kami terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan ini hasil kerja sama lintas satuan Unit Reskrim Polsek Gondang dengan Satuan Reskrim Polres Nganjuk dan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” ungkap AKBP Henri, Kamis(30/10/2025).</p>
<p>Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, S.H., M.H. menjelaskan, pelaku berinisial SP (31) warga Dusun Balong Dlingo, Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-large wp-image-32648" src="https://harianforum.com/wp-content/uploads/2025/10/WhatsApp-Image-2025-10-31-at-11.19.53-700x400.jpeg" alt="" width="680" height="389" /></p>
<p>“Pelaku SP diamankan dalam perkara lain, namun dari hasil pengembangan diketahui turut terlibat dalam pencurian sepeda motor milik korban di wilayah Gondang hingga mengalami kerugian 6 juta rupiah,” terang AKP Sukaca.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, pelaku mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan persawahan saat korban tengah bekerja di sawah. Sepeda motor Honda Kharisma milik korban dibawa kabur tanpa meninggalkan jejak, hingga akhirnya berhasil diidentifikasi berdasarkan bukti surat kendaraan dan keterangan saksi.</p>
<p>Barang bukti berupa satu buah BPKB dan STNK kendaraan milik korban turut diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses penyidikan. Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Reskrim Polsek Gondang.</p>
<p>“Langkah penyidik selanjutnya adalah proses penyidikan untuk mengembangkan dugaan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah lain,” tambah AKP Sukaca.</p>
<p>Kapolres Nganjuk berharap masyarakat tetap waspada dan tidak memarkir kendaraan sembarangan tanpa pengamanan tambahan. “Kami imbau warga untuk menggunakan kunci ganda dan selalu melapor bila melihat hal mencurigakan di sekitar lingkungan,” tutup AKBP Henri.(acha)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/pelaku-curanmor-di-sukomoro-ditangkap-polisi-temukan-barang-bukti/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>IWAPI Nganjuk Sosialisasikan Metodologi Clean Farming Dukung Koperasi Merah Putih</title>
		<link>https://harianforum.com/iwapi-nganjuk-sosialisasikan-metodologi-clean-farming-dukung-koperasi-merah-putih/</link>
					<comments>https://harianforum.com/iwapi-nganjuk-sosialisasikan-metodologi-clean-farming-dukung-koperasi-merah-putih/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 08:13:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=32394</guid>

					<description><![CDATA[Nganjuk, HarianForum.com – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI)...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p data-start="166" data-end="578">Nganjuk, HarianForum.com – Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Nganjuk bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro serta Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk menyelenggarakan kegiatan sosialisasi <em data-start="386" data-end="412">Metodologi Clean Farming</em> dalam mendukung penguatan Koperasi Merah Putih. Acara digelar di Café dan Kebun Kurma Al Munawarah, Desa Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.</p>
<p data-start="166" data-end="578">Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk Ida Shobihatin, A.P., M.Si, perwakilan Dinas Koperasi, perwakilan kecamatan dan kelurahan, serta para anggota IWAPI. Hadir sebagai narasumber, Duta Petani Andalan Kementerian Pertanian Republik Indonesia sekaligus Koordinator Wilayah Jawa Timur, Susanto.</p>
<p data-start="580" data-end="892">Dalam paparannya, Susanto menjelaskan bahwa <em data-start="938" data-end="964">metodologi clean farming</em> merupakan panduan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam dunia pertanian, khususnya dalam pengelolaan koperasi. “Metodologi ini mengarahkan kita untuk bekerja secara efisien, menghilangkan pemborosan, dan mengubah limbah yang tidak bermanfaat menjadi sesuatu yang bernilai. Prinsipnya adalah ramping, presisi, dan praktis,” ujarnya.</p>
<p data-start="580" data-end="892">Dalam sambutannya, Ida Shobihatin, A.P., M.Si mengapresiasi langkah IWAPI dan para pelaku pertanian yang terus berinovasi melalui penerapan <em data-start="1105" data-end="1131">Metodologi Clean Farming</em>. Menurutnya, pendekatan ini sangat sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan pertanian modern yang efisien dan berkelanjutan. “Program seperti ini sangat penting karena memberikan wawasan baru kepada petani dan pelaku usaha pertanian untuk bekerja lebih efisien, ramah lingkungan, dan berbasis inovasi. Kami berharap kegiatan seperti ini terus dikembangkan di berbagai wilayah,” ujarnya.</p>
<p data-start="1532" data-end="1951">Sementara itu, Susanto menjelaskan bahwa <em data-start="1577" data-end="1603">Metodologi Clean Farming</em> merupakan panduan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam dunia pertanian, khususnya dalam pengelolaan koperasi. “Metodologi ini mengarahkan kita untuk bekerja secara efisien, menghilangkan pemborosan, dan mengubah limbah yang tidak bermanfaat menjadi sesuatu yang bernilai. Prinsipnya adalah ramping, presisi, dan praktis,” jelasnya.</p>
<p data-start="1953" data-end="2287">Ia menambahkan, penerapan <em data-start="1979" data-end="1994">Clean Farming</em> tidak hanya relevan di bidang pertanian, namun juga dapat diadaptasi pada sektor produksi dan pelayanan. “Kita ingin menghilangkan pemborosan, baik dalam pembelanjaan, tenaga, pikiran, waktu, hingga proses penjualan. Dengan cara ini, koperasi dapat berjalan optimal dan mandiri,” tambahnya.</p>
<p data-start="2289" data-end="2554">Susanto juga berharap Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi sarana berbagi dan berkarya bagi masyarakat desa. “Kalau metodologi ini diteruskan secara konsisten, saya yakin akan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat perdesaan,” pungkasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/iwapi-nganjuk-sosialisasikan-metodologi-clean-farming-dukung-koperasi-merah-putih/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Residivis Asal Jombang Tipu Penjual Kambing Kediri, Gasak Delapan Ekor Sebelum Ditangkap di Nganjuk</title>
		<link>https://harianforum.com/residivis-asal-jombang-tipu-penjual-kambing-kediri-gasak-delapan-ekor-sebelum-ditangkap-di-nganjuk/</link>
					<comments>https://harianforum.com/residivis-asal-jombang-tipu-penjual-kambing-kediri-gasak-delapan-ekor-sebelum-ditangkap-di-nganjuk/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 16 Oct 2025 01:33:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=32391</guid>

					<description><![CDATA[Jombang, HarianForum.com– Ulah Mahendra Saputra (42), warga Desa...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jombang, HarianForum.com– Ulah Mahendra Saputra (42), warga Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Jombang, akhirnya terhenti. Pria yang dikenal sebagai residivis ini kembali berurusan dengan polisi setelah menipu penjual kambing asal Kediri dan membawa kabur delapan ekor kambing.</p>
<p>Mahendra ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Jombang di persembunyiannya di Dusun Glidah, Desa Gampeng, Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk. Saat ditangkap, polisi menemukan delapan kambing hasil kejahatannya.</p>
<p>“Tersangka MS berhasil kami amankan di wilayah Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, bersama delapan ekor kambing yang belum sempat dijual,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (15/10/2025) Siang.</p>
<p>Aksi penipuan ini bermula ketika Mahendra berpura-pura membeli kambing milik Yuliatin (46), warga Pare, Kabupaten Kediri. Ia menghubungi korban setelah melihat postingan penjualan kambing di media sosial.</p>
<p>Setelah bernegosiasi, pada Sabtu (11/10) pelaku menyewa mobil pikap dan datang ke rumah korban. Ia beralasan ingin mengangkut kambing yang sudah “deal” dibeli. Namun, di tengah perjalanan, Mahendra mulai melancarkan tipu dayanya.</p>
<p>“Korban sempat diajak berputar-putar hingga ke wilayah Tembelang. Korban perempuan ditinggal di warung, sementara suaminya diajak pelaku dengan alasan mencari pakan kambing,” jelas Margono.</p>
<p>Namun bukannya kembali, Mahendra justru tancap gas meninggalkan suami korban di warung di kawasan Gudo, Jombang. Kedelapan kambing pun raib dibawa kabur.</p>
<p>Korban lalu melapor ke polisi. Tak butuh waktu lama, tim Resmob Polres Jombang melacak keberadaan Mahendra hingga ke Nganjuk dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan.</p>
<p>Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit mobil pikap Grandmax hitam N 8148 RF, delapan ekor kambing, dan sepeda motor Honda Beat hitam S 2391 OBI.</p>
<p>Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Mahendra bukan pemain baru. Ia diketahui pernah dipenjara atas kasus pencurian pada 2002 dan kasus penipuan mobil pada 2023.</p>
<p>“Tersangka ini residivis. Sudah dua kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian dan penipuan,” tambah Margono.</p>
<p>Kini Mahendra kembali harus meringkuk di tahanan. Ia dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (Budiono*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/residivis-asal-jombang-tipu-penjual-kambing-kediri-gasak-delapan-ekor-sebelum-ditangkap-di-nganjuk/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dua Residivis Curanmor di Jombang Dibekuk Polisi Saat Coba Jual Motor Curian Lewat Medsos</title>
		<link>https://harianforum.com/dua-residivis-curanmor-di-jombang-dibekuk-polisi-saat-coba-jual-motor-curian-lewat-medsos/</link>
					<comments>https://harianforum.com/dua-residivis-curanmor-di-jombang-dibekuk-polisi-saat-coba-jual-motor-curian-lewat-medsos/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[adminforum]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 07:52:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum & Kriminalitas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://harianforum.com/?p=32310</guid>

					<description><![CDATA[Jombang, HarianForum.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Jombang, HarianForum.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan residivis.</p>
<p>Keduanya berinisial MG dan FAJ, warga Desa Kesamben, Kecamatan Jombang. Kasus ini terjadi pada 25 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di depan rumah korban.</p>
<p>Saat itu, korban memarkir motor Honda Scoopy nopol S 4286 TT dengan kunci yang tertinggal di dalam dasbor motor. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk langsung membawa kabur kendaraan.</p>
<p>Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menjelaskan, setelah mencuri motor, pelaku kemudian memposting motor hasil curian ke media sosial untuk dijual.</p>
<p>Polisi yang memperoleh informasi tersbut langsung melakukan penyelidikan dan berpura-pura sebagai pembeli.</p>
<p>“Saat janjian transaksi di wilayah Mojokerto, tim Satreskrim berhasil menangkap kedua pelaku berikut barang bukti motor curian,” terang AKP Margono dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu (9/10/2025).</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa. MG sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 8 bulan, sementara FAJ pernah dihukum 1 tahun 7 bulan atas kasus pencurian kendaraan bermotor.</p>
<p>Keduanya kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.<br />
(Budiono*)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://harianforum.com/dua-residivis-curanmor-di-jombang-dibekuk-polisi-saat-coba-jual-motor-curian-lewat-medsos/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
