Peristiwa

Cabuli Calon Siswanya, Kepala Sekolah di Lamongan Dijebloskan ke Lapas

245
×

Cabuli Calon Siswanya, Kepala Sekolah di Lamongan Dijebloskan ke Lapas

Sebarkan artikel ini
Kepala Sekolah Alief Abdul Haris, Tersangka Pencabulan Terhadap Calon Siswanya (Sumber : Trb)

Lamongan, HarianForum.com – Seorang kepala sekolah di Lamongan ditahan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap calon siswa dan santrinya. Dia adalah Alief Abdul Haris (33) Kepala SMK swasta di Jl. Mastrip Gang Made Sebalong, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Kejari Lamongan menetapkan Haris sebagai tersangka pemerkosan terhadap calon siswa dan santrinya pada Kamis (21/12/17) siang, sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya Haris dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kasus yang menyeret Haris, Kepala Sekolah sekaligus pemangku pondok di lingkungan sekolahan ini terjadi pada 12 Juli 2017.

Bermula saat di ruanga piano yang berada dalam ruang guru, sekitar pukul 19.30 WIB, LT (17), seorang calon siswa dan santri dari Blitar tiba di gedung sekolahan sekitar pukul 04.00 WIB. Dia diantar kedua orang tua dan adik korban. Paman korban juga bekerja sebagai karyawan di sekolah itu.

Korban dan keluarganya menginap di rumah pamannya yang berada di lingkungan sekolah karena belum bisa ketemu Haris. Baru pukul 10.00 WIB, Samsuri, orang tua korban baru menemui tersangka di ruang kantor sekolah untuk mendaftarkan anaknya dan LT langsung diterima sebagai siswa dan santrinya di SMK tersebut.

Setelah itu, keluarga korban pulang ke Blitar dan korban ditemani adiknya karena masa liburan dan tidak ada santri.

Ternyata, tersangka tahu kalau korban masih menangis meski ditemani adik kandungnya. Dengan alasan itu, tersangka Haris mengizinkan korban dan adiknya untuk tidur di kamar tamu yang ada di ruangan kantor guru. Kemudian tersangka memanggil korban bersama adiknya ke ruang kantor yang berada di dekat pintu masuk sekitar pukul 19.30 WIB.

Korbanpun memenuhi panggilan itu dan duduk dilantai menghadap Haris. Haris bertanya, “Kenapa tadi menangis, udah gak usah takut. Kalau tidak berani tidur di pondok putri, tidur di kantor. Udah masalah mutasi dan yang lain-lain saya yang atur. Kamu jangan kemana-mana di sini aja gak usah pulang,.” Ungkapnya.

Haris pun meminta adik korban kembali ke ruang kantor guru dengan alasan ada yang ingin dibicarakan dengan korban. Tinggalah berdua, dan korban menanyakan. “Mana seragam saya Gus (panggilan Haris).” Ucap LT.

Kemudian tersangka mengambil seragam yang ada di meja. Tapi tidak langsung menyerahkan seragam itu, namun mengajak korban ke ruang piano. Di tempat inilah seragam baru diserahkan. Saat korban hendak kembali ke kamar tidur, pelaku tiba-tiba bergegas mengunci pintu ruangan dari dalam.

Di ruang piano itulah Haris memaksa LT melayani nafsu bejatnya. LT pun dicabuli dan diperkosa oleh Haris. Usai ‘dicabuli’, korban kembali mengenakan celana dalamnya dan menuju ke kamar tidur.

Setelah kejadian ini, keesokan harinya korban langsung kabur pulang ke Blitar bersama adiknya . Saat hendak kabur, keduanya beralasan hendak membeli kebutuhan ke swalayan.

Insiden ini kemudian di laporkan ke Unit PPA Polres Lamongan. Dengan proses yang cukup panjang, akhirnya Haris bisa ditetapkan sebagai tersangka. Setelah enam bulan perjalanan proses pemeriksaan, Haris diserahkan ke Kejari dan langsung ditahan.

Muhammad Ridwan pengacara tersangka, mengatakan ada yang tidak beres dalam kasus yang menimpa kliennya. Sebab menurutnya, saat kejadian pelaku dikatakannya sedang tidak ada di tempat. “Saat itu Gus Haris ada di Turi, dan ada saksinya. Jadi tidak ada di lokasi.” Ujarnya.

Pihaknya tidak mempersalahkan dan akan mengikuti proses hukum kliennya. “Kita akan buktikan pada proses persidangan.” Tandasnya.

Kanit Polres PPA Lamongan, Sunaryo SH mengungkapkan, kasus yang terjadi akan ditangani sesuai prosedural dan profesional. Semua alat bukti juga telah terpenuhi berkas telah dikirim ke Kejaksaan dan telah dinyatakan sempurna oleh Kejaksaan. (Trb/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *