Serba-serbi

Cabuli Anak Pengunjung di Toilet, Pelayan Cafe di Jombang Diseret ke Polsek Perak

291
×

Cabuli Anak Pengunjung di Toilet, Pelayan Cafe di Jombang Diseret ke Polsek Perak

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pencabulan Saat Diperiksa di Polsek Perak Jombang (dtk)

Jombang, HarianForum.com – Iman Fatkhurrohman (18) pemuda asal Perak, Jombang ini telah melakukan perbuatan asusila dengan mencabuli anak pengunjung cafe.

Bukannya melayani pengunjung dengan baik, Iman yang bekerja di cafe tersebut malah mencabuli anak pengunjung yang masih dibawah umur di toilet cafe.

Kejadian ini saat niat MAA (35), warga Kedungkandang, Kota Malang, hendak bertakziah ke rumah saudaranya di Jombang. Saat tiba di SPBU Perak, MAA bersama istri dan 2 anak gadisnya mampir makan di Cafe Blumm, Senin (29/1/18) sekitar pukul 04.30 WIB.

Kemudian istri MAA kembali ke mobil mengambil uang usai memesan makan. Sementara anak gadis korban berusia 8 tahun pergi ke toilet cafe untuk buang air kecil. Gadis yang kini duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar (SD) ini, ditemani adiknya.

Kapolsek Perak AKP Untung Sugiarto mengatakan, “Korban tak bisa menyalakan lampu toilet dan meminta bantuan pelaku (Iman).” Ungkapnya di kantornya, Selasa (30/1/18).

Didalam toilet tersebut, bukannya menolong, Iman justru mencabuli korban. Pelaku melucuti celana korban dan melampiaskan nafsu bejatnya. Sementara adik korban dibiarkan di luar toilet.

Setelah puas melampiaskan nafsunya kepada korban, pelayan cafe ini meninggalkan korban dalam kondisi menangis ketakutan di dalam toilet.

Untung mengungkapkan, “Hasil visum tak ada indikasi kekerasan di alat kelamin korban. Namun, pelaku sempat keluarkan air mani di perut korban.” Pungkasnya.

MAA dan istrinya pun naik pitam saat menemukan anak gadisnya menangis di toilet. Terlebih lagi setelah korban mengaku usai dicabuli pelaku.

Iman pun diseret pasangan suami-istri ini ke Polsek Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pelaku mengakui perbuatannya. Terkait alasan pelaku, itu nanti menunggu pemeriksaan Unit PPA, untuk kemungkinan ada kelainan pada pelaku.” Ujar Agus.

Untung menjelaskan, untuk penyidikan kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Dtk/Frm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *