Nganjuk, HarianForum.com – Membutuhkan lahan untuk proses pembuatan tol, Petugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tol Mantingan-Kertosono melakukan proses ekseskusi sebuah rumah yang saat ini masih melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk
Pemilik rumah, Farid, warga RT.01/RW.04, Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, masih belum terima dengan harga yang ditawarkan untuk rumah dan lahan tempat tinggalnya. Farid masih mengajukan keberatan ke pihak pengadilan.
Menurut kuasa hukum Farid, Hariyanto, harusnya eksekusi ini tidak boleh dilakukan terlebih dahulu karena masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Nganjuk. Eksekusi bisa ditunda untuk sementara.
“Harusnya eksekusi ini bisa ditunda, karena masih dalam proses hukum. kalau seperti ini pemilik lahan jadi terlantar dan ini melanggar HAM. Ada 3 tingkatan dalam proses ganti rugi ini, persawahan, pekarangan dan bangunan. Harusnya harganya berbeda, tidak sama rata seperti saat ini.” Ujar Hariyanto.
Sementara itu menurut PPK tol Manker, Tri Wiyoso, eksekusi terus berjalan, karena memang sudah waktunya untuk melakukan pembangunan tol.
“Meski masih dalam proses hukum, tapi eksekusi bisa terus dilakukan. Silahkan ajukan keberatan ke Pengadilan. Uang ganti rugi sudah kami titipkan ke Pengadilan dan silahkan mengambilnya.” Ujar Tri Wiyoso.
Rumah Farid mendapat ganti rugi 360 ribu per meter, sementara bangunan yang diatasnya tidak dihargai. Sampai saat ini Farid masih kebingungan menitipkan barang-barang miliknya, karena hingga saat ini, Farid dan keluarganya belum memiliki rumah pengganti. (Ag-Tn/Frm)