Nganjuk, HarianForum.com- Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat Paripurna yang digelar di oleh DPRD Kabupaten Nganjuk, Rabu (04/08).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, dan diikuti kepala OPD terkait serta 36 anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.
Dalam rapat Paripurna, Bupati Novi menyampaikan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Nganjuk yang terdiri dari Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk, Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk No. 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk, Pengarustamaan Gender, Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nganjuk dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nganjuk Tahun 2019-2039.
Pada Raperda nomor 1 dan 2, perusahaan-perusahaan perlu adanya perubahan seiring perkembangan jaman.”Saya harap dengan perubahan manajemen atau permodalan, bisa membuat usaha di Nganjuk berkembang dan berjalan sehat,” ungkapnya.
Sedangkan untuk Raperda nomor 4, Bupati Novi mengatakan ada beberapa perangkat daerah yang memerlukan perombakan. “Misalnya seperti damkar yang diminta menjadi badan/dinas, lalu ada usulan dinas tenaga kerja dan transmigrasi kita pecah, monggo ini bisa dipertimbangkan, harapan kita ini bisa memaksimalkan kinerja pemerintah Kabupaten Nganjuk,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Novi juga berharap dengan adanya pembangunan Kawasan Industri Nganjuk (KING) 1, 2, 3, dengan luasan 1400 hektar mampu membawa dampak domino pada beberapa sektor, baik ekonomi maupun sektor lain.
Setelah membacakan Raperda, Bupati Nganjuk yang akrab disapa mas Novi ini menyerahkan berkas Raperda kepada Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono.(Hms/Red)