Nganjuk, HarianForum.com- Dalam surat pemberitahuan Pengadilan Tana Usaha Negara (PTUN) Surabaya, nomor 51/G/2019/PTUN /SBY.jo. no.312/TUN/2020 menyebutkan bahwa Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Kalah Kasasi di Mahkamah Agung (MA) melawan Sihat Rahardjo dalam kasus sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Mojoduwur Kecamatan Nganjuk.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kabupaten Nganjuk Anang Triyanto, SH mengatakan bahwa pihaknya belum menerima petikan putusan kasasi MA tersebut. Rencananya, hari Jumat ia akan mengambil petikan putusan tersebut di kantor PTUN Surabaya.
“Setelah itu, kita akan menggelar rapat dengan tim pengacara bupati yang menangani kasus tersebut. Rapat ini tentunya melibatkan banyak pihak, seperti Kabag Pemerintahan dana lain – lain. Setelah itu pemkab bari mengambil sikap,” ujar Anang Triyanto.
Diketahui, berdasarkan Putusan MA nomor 312 K/TUN/2020, tanggal 14 Agustus 2020, Mahkamah Agung menolak pemohon kasasi, Bupati Nganjuk. Selain itu MA juga menghukum bupati dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 500 ribu.
Dengan penolakan kasasi tersebut, berarti MA menguatkan putusan PTUN Surabaya nomor 51/G/2019/PTUN/SBY, atas gugatan Sihat Raharjo yang diwakili pengacaranya Dr. Edy Suwito SH.
Dalam gugatanya, Sihat Raharjo meminta agar Bupati Nganjuk Novi Rachman Hidayat mencabut surat keputusanya nomor 188/270/K/411.012/2019, yang mengangkat Jumali, sebagai Kades Mojoduwur periode 2019-2025. Dalam putusanya PTUN Surabaya mengabulkan gugatan Sihat Raharjo.
Sementara itu, Pengacara Sihat, Edy Suwito menguraikan kecurangan yang telah dilakukan oleh panitia Pilakdes setempat sehingga merugikan kliennya. Dalam Pilkades yang dilaksanakan pada tanggal 12 pebuari 2019 tersebut, diikuti oleh 4 calon. Masing –masing, Sihat Raharjo, Jumali, Muhajir dan Sinta.
“Dari empat pasangan calon tersebut dalam penghitungan suara Sihat Raharjo dan Jumali memperoleh suara sama yaitu 833. Akan tetapi panitia melakukan kecurangan dengan menyatakan ada sejumlah suara milik Sihat dinyatakan tidak syah sehingga menyebabkan perolehan suara sama,” jelasnya.
Dengan adanya putusan kasasi MA tersebut, Sihat berharap bupati segera mencabut SK pengangakatan Jumali sebagai Kades. Dan selanjutnya menetapkan dirinya sebagai Kades Mojoduwur. “Kita ini negara hukum. Putusan lembaga hukum, harus dilaksanakan,” ujar Sihat.
Sesuai Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan Pilkades, jika terdapat dua calon yang memperoleh suara sama, maka pemenangnya ditentukan berdasarkan banyaknya sebaran suara di dusun dusun. Karena Jumali memiliki sebaran terbanyak di dusun dengan pemilik terbanyak, maka oleh Panitia Pilkades ia ditetapkan sebagai pemenang.(Tim/Red)