Tuban, KabarNganjuk.com- Berdasar Undang – undang nomor 32 tahun 2004, dan Peraturan menteri desa nomor 04 tahun 2015 tentang pendirian dan tata kelola Bumdes (Badan usaha milik desa) setiap desa memungkinkan untuk membentuk sebuah badan usaha yang bersifat mandiri.
Bumdes “Bangkit Sejahtera”, yang dibentuk oleh Pemerintah Desa Temandang beberapa waktu silam memulai langkah awal usahanya dengan rencana mengelola pasar tradisional, hal itu terungkap pada sosialisasi yang dilakukan pada hari Jumat 11 Januari 2019.
Kepala desa Temandang Tinik, SE menjelaskan, jika pada tahun ini pasar yang selama ini pengelolaanya dilakukan oleh desa, akan diserahkan kepada Bumdes, “Jadi mulai tahun ini, kita serahkan ke menejement Bumdes, hal tehnis lain akan dibahas lebih lanjut,” ujarnya.
Lebih lanjut Tinik menharapkan kepada Bumdes untuk selalu berinovasi dalam bentuk usahanya dan tetap berorientasi pada tujuan akhir turut berperan serta dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat, “Kita harapkan ada ide-ide brilian dari pengurus, agar cepat lebih berkembang, mereka masih muda, ditangan merekalah masa depan Bumdes dipertaruhkan,” tutup Kades wanita dua priode tersebut.
Sementara itu, Ketua Bumdes Bangkit Sejahtera Purnomo, dalam sosialisasi memaparkan program kerja terkait pasar tersebut, “Kami baru saja berdiri, meskipun demikian akan kami tata menejement ini sebaik mungkin,” tegas Purnomo.
Pihaknya juga memohon masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak demi kemajuan lembaga yang dipimpinnya, “Kami terbuka kepada semuanya, usulan dan saran dari masyarakat, termasuk usulan dari pedagang pasar tadi akan menjadi pijakan untuk mengambil kebijakan, karena pada prinsipnya kami bukan siapa-siapa tanpa dukungan semua pihak, bismillah, mohon doa,” tutup pria humoris tersebut.(tbn 01)