Jombang, HarianForum.com – Seorang emak-emak berinisial FT (50) warga Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang diringkus Polsek Diwek karena melakukan perjudian jenis toto gelap (togel).
Penangkapan terhadap wanita paruh baya itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa pelaku melakukan bisnis togel. Petugas pun melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan saat bukti dirasa cukup.
Kapolsek Diwek AKP Bambang SB mengatakan, “Setelah mendapat informasi dari warga kami segera menindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga pelaku berhasil kami amankan.” Ungkapnya, Jumat (20/4/18).
Pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah warung kopi di Dusun Nanggungan, Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek. Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tombokan sebesar Rp 110.000, 1 lembar kertas yang ada tulisan tombokan nomor togel dan tulisan jumlah tombokannya.
AKP Bambang menerangkan bahwa pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Diwek untuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, akibat ulahnya FT dijerat tindak pidana Pasal 303 tentang perjudian. (tof/nur)