Nganjuk, HarianForum.com- “Kejadian ini terjadi pada tanggal 30 Januari 2020 ini sudah kita ungkap kemudian yang sudah kita amankan ada 2 orang sebagai eksekutor untuk melakukan pencurian truck kemudian yang 2 lagi adalah penadah yang melakukan pembongkaran truck untuk dipecah per bagian.” ungkap Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto saat konferesi pers, Selasa (10/3/2020).
Kasus pencurian truck yang terjadi di Dusun Bareng Desa Kaloran Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk ini diungkap oleh Satreskrim Polres Nganjuk dan berhasil menangkap pelaku sekaligus pembeli truck hasil curian teesebut yang merupakan warga Banjarsari, Surakarta yaitu RRG (37) dan RN (47) yang telah membeli kendaraan 1 unit Truck Merk Mitsubishi No Pol. W-9307-NL tahun 2009 warna kuning.
Tersangka RH (53) dan AP (48) melakukan pencurian pada malam hari dengan memakai kunci palsu. Sementara itu, IDA (36) warga Magelang yang berstatus sebagai penadah juga berhasil diamankan pihak polisi.
“Ini adalah jaringan, jadi 2 orang ini ada temanya dua lagi yang masih DPO dari intrograsi dua orang ini pernah menjalani hukuman juga yang satu pernah menjalani hukuman di Nganjuk terkait kaus pencurian juga pada tahun 2004 yang satu lagi juga pernahmenjalini hukuamn dinganjuk dan di magelang dengan kasus yang sama,
Modusnya yang sebelumnya menggunakan bius dengan memasukan bius tersebut ke kopi atau membekap, kalau yang ini dengan menggunakan kunci T dengan merusak pintunya kemudian kunci T dimasukan secara paksa,” Ungkap Kapolres.
“Pasal yang dikenakan untuk eksekutor ini adalah Pasal 363 KUHP kemudian untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP. Kita melakukan tindakan tegas terukur karena pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan,” pungkas Kapolres.(Red)