Nganjuk, HarianForum.com- Jajaran Satreskrim Polres Nganjuk kembali telah menangkap buronan pelaku pencurian dengan pemberatan, pelaku ini salah satu kelompok yang beraksi di wilayah Kabupaten Nganjuk, yakni RAW (33th) warga Desa Pandean Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, yang bekerja di salah satu perusahaan di Surabaya.
Menurut Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam konferensi pers di Mapolres Nganjuk, “Untuk pelaku lainnya sebanyak 3 orang yang lainnya itu sudah kami lakukan penangkapan dan saat ini sedang menjalani proses persidangan jadi pelaku yang sekarang ini kami tangkap adalah buronan Dari keempat pelaku kawanan pelaku yang sudah terlebih dahulu dilakukan penangkapan,” ungkap Kapolres, Rabu (21/08/2019).
Lebih jauh, kata Kapolres, sasaran pelaku pencurian antara lain, mereka melakukan penjambretan kemudian memunculkan keberatan yang mana khusus berlaku ini yang dilakukan berempat kawannya melakukan pencurian di gudang – gudang beras, kemudian pencurian hewan – hewan ternak dan sebagainya, dengan barang bukti yang sudah diajukan pada saat ini adalah 4 ekor sapi, namun dijual, dari laporan, penjualan tersebut dilakukan keluar Nganjuk, kemudian beras sebanyak 20 karung beras yang juga dijual ke keluar Nganjuk.
“Dari hasil kejahatan tersebut, yang kita dapatkan dari keterangan pelaku untuk foya – foya antara lain, untuk mabuk dan menggunakan narkotika,” imbuh Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan proses penangkapan pelaku, setelah mendapat informasi selama hampir kurang lebih 3-4 bulan kami terus menjejaki melacak dari yang bersangkutan berada dimana, akhirnya kami menemukan informasi yang akurat bahwa yang bersangkutan berada di Surabaya kerja di salah satu perusahaan di salah satu tempat.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim Resmob melakukan penyidikan dan penangkapan di tempat kerjanya langsung. Karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri berusaha melarikan dikemudian kita lakukan upaya paksa, tegas dan terukur. Selain itu, yang bersangkutan merupakan residivis sudah 4 kali keluar masuk penjara dengan perkara atau kasus yang sama yaitu modusnya adalah pencurian dengan pemberatan.
“Kami akan terus kembangkan apabila memang ada pelaku lainnya kami akan terus mengejar pelaku lainnya, oleh karena itu kami himbau lainnya yang memang kawanan dari pada pelaku – pelaku yang sudah tertangkap kami himbau untuk menyerah sehingga tidak perlu dilakukan upaya paksa, tegas dan terukur,” pungkas Kapolres.(Red)