HarianForum.com- Nanang Priyo Basuki wartawan media Duta.Co dilaporkan oleh pemilik kedai Sk Coffe Lab terkait pemberitaan online yang di anggap tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. Menanggapi hal tersebut, wartawan dari berbagai media baik cetak maupun online khususnya di kabupaten Kediri mengadakan aksi solidaritas di Stadion Brawijaya Kota Kediri untuk memberikan dukungan terhadap rekan wartawannya tersebut, Sabtu (30/05).
Terkait pemberitaan yang salah wartawan dibekali dengan Undang-Undang Pers. Soal pemberitaan yang salah, Pasal 10 Peraturan Dewan Pers Nomor 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (“Kode Etik Jurnalistik”) menyatakan bahwa “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.”
Dalam dunia pers dikenal 2 (dua) istilah yakni hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”).
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil oleh pembaca karya Pers Nasional apabila terjadi kekeliruan pemberitaan, utamanya yang menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu.
Namun pada kenyataannya, Nanang Priyo wartawan media Duta.co tersebut di laporkan sampai ke Polda terkait pemberitaan tersebut. Laporan tindak pidana secara tertulis tanggal 27 Mei 2020, dibuat Dwi Arief Priyono .SH, warga Kelurahan Banjaran Gg. II No. 18 Kota Kediri kepada Kasat Reskrim Polres Kediri Kota. Pasalnya dia selaku pemilik kedai kopi SK Coffe Lab di Kompleks Perumahan Perhutani, Jl. PK. Bangsa 39B Lingkungan Bendon Kelurahan Banjaran Kota Kediri atas pembuatan dan penyebaran berita bohong, dengan terlapor Nanang Priyo Basuki, selaku wartawan duta.co atas berita berjudul https://redaksi.duta.co/ambyar%e2%80%bc-pengunjung-sk-lab-cafe-di-perumahan-perhutani-buyar-didatangi-polisi/
Disisi lain, Dwi Arief Priyono merupakan bagian tim Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 Kota Kediri serta dikabarkan menduduki jabatan sebagai anggota Tim Ahli Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar.
Namun dalam aduannya, Dwi Arief Priyono menyatakan tidak bisa menyebutkan narasumber pelapor serta tidak menunjukkan fakta Kedai CK Coffe Lab melakukan pelanggaran protokol pembukaan kedai kopi berdasarkan Perwali nomor 16 tahun 2020.
Selanjutnya, pihak terlapor usai dimintai keterangan pada hari Kamis. Maka, hari Jumat kembali dihadirkan untuk menjalani proses mediasi. Namun upaya yang digagas Kapolres Kediri Kota ini, tidak membuahkan hasil. Pihak pelapor dikabarkan didampingi kuasa hukum akan meneruskan aduan ini.
“Hasil mediasi dianggap tidak berjalan sesuai rencana dan selanjutnya pihak pelapor akan membawa kasus ini Dewas Pers dan Polda Jatim,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri Kota.
Lalu muncul pertanyaan mengapa Dwi Arief Priyono tidak menggunakan hak jawabnya, apalagi dia telah lama dan masih aktif dalam dunia jurnalistik. Meskipun telah ada upaya melakukan konfirmasi kepadanya, namun yang terjadi justru berniat membawa masalah ini ke ranah pidana.
Sementara itu hasil petisi yang di tanda tangani di serahkan kepada Polres Kediri Kota. Pasalnya petisi tersebut di tanda tangani oleh berbagai media, seperti Kaki – kaki Rakyat, Aksaratimes, Oposisi, Ampera7news, petisi.co, Pena Rakyat News, Infopol, Rekam Jejak Reportase, News Sidik Pos, NCTV, Kharisma, Lensa Barometer Indonesia, Liputan 4, Rajawali dan dari LSM seperti Gerak Indonesia, IJS, dan IPK.(Bram)