Hukum & Kriminalitas

Beredar Vidio Seorang Pria Cium Jenazah Covid-19, Polisi Dan TNI Jemput Paksa

209
×

Beredar Vidio Seorang Pria Cium Jenazah Covid-19, Polisi Dan TNI Jemput Paksa

Sebarkan artikel ini

Malang, HarianForum.com- Beredarnya video warga Malang yang memaksa memulangkan jenazah pasien terpapar COVID-19. Dalam video berdurasi 2 menit 42 detik itu tampak seorang warga membuka paksa keranda berisi jenazah.

Peristiwa itu disebut-sebut terjadi di Rumah Sakit Tentara (RST) Soepraoen, Kota Malang pada Sabtu (08/08). Lalu, salah seorang pria yang berinisial AS (53th) sempat membuka kantong jenazah dan mencium jasad pasien pria berinisial B (58th), warga Kedungkandang, Kota Malang itu.

Selasa (18/08) Polisi dan TNI menjemput AS dari kediamannya untuk dibawa ke Mapolresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan, yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol (Arm) Ferdian Primadhona.

“Tidak ada perlawanan. Semuanya berjalan dengan lancar. Masih kami jadikan sebagai saksi. Kami lihat kalau memang bisa berkembang (kasusnya), maka kami akan lakukan gelar perkara. Namun, kami masih fokus dahulu untuk pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan,” ujar Leonardus.

Dalam penjemputan tersebut Kurang lebih ada satu kompi pasukan gabungan TNI-Polri yang dikerahkan untuk menjemput AS.

Leonardus mengatakan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berupaya merebut atau membawa paksa jenazah COVID-19 di wilayah hukum Polresta Malang Kota. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mempercayai hasil penanganan medis oleh tim dokter.

Menurut Leonardus, pengambilan paksa jenazah pasien COVID-19 dapat dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 100 juta.

“Dalam Pasal 93 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta,” jelasnya.

Sanksi pidana lain, lanjut Leonardus, juga dapat diterapkan kepada pelanggar. Yaitu Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.(Det/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *