Wonosobo, HarianForum.com – Lantaran kena tilang, dua remaja di Wonosobo nekat mencuri sepeda motor milik polisi yang terparkir di depan Markas Polsek Kertek.
Berawal saat Kepolisian Wonosobo menggelar razia kendaraan bermotor di depan Markas Polsek Kertek, 14 Desember 2017 lalu. Dua remaja, Inung (20) dan Trubus (18) kena tilang lantaran tak membawa surat kelengkapan kendaraan, sehingga sepeda motor mereka disita oleh anggota polisi lalu lintas yang bertugas.
Dua remaja yang sama-sama beralamat di Desa Bowongso Kecamatan Kalikajar, Wonosobo ini menunggu razia selesai, tiba-tiba meraka masuk ke halaman Markas Polsek Kertek.
Mereka melihat satu unit sepeda motor bermerk Satria FU berwarna oranye terparkir tanpa dikunci stang. Saat itulah, ide nakal untuk mencuri pun muncul di benak kedua remaja ini.
Aksi mereka pun awalnya berjalan mulus, pasalnya nyaris semua anggota polisi yang bertugas membantu satuan lalu lintas merazia kendaraan.
Kapolsek Kertek AKP San Marino mengatakan, “Dua tersangka berbagi tugas. Inung menyalakan sepeda motor, Trubus mengawasi keadaan.” Ujarnya, Jumat (22/12/17).
Inung lantas menghidupkan mesin sepeda motor itu dengan cara mengkorsletkan kabel starter. Sedangkan Trubus berpindah tempat dan mengawasi keadaan gerbang. Dengan gesit, mereka melarikan sepeda motor tanpa disadari para polisi yang tengah merazia kendaraan.
Tak disangka oleh keduanya, saat keluar gerbang, seorang polisi, Ipda Slamet melihat sepeda motor yang diketahui milik rekannya sesama polisi, Rifanto Hadi (32) yang bertugas di Polsek Kertek. Maka ia pun memberitahu Rifanto dan langsung mengejar pelaku.
Ciri-ciri kedua pelaku pun disebar setelah menginformasikan kepada polisi lalu lintas yang tengah bertugas. Tak lama kemudian, Trubus berhasil ditangkap oleh satuan lalu lintas. Namun, Inung raib dengan sepeda motor milik Rifanto. Trubus lantas diserahkan ke Polsek Kertek.
“Dari informasi tersangka Trubus itu, keberadaan tersangka Inung bisa diketahui.” Ungkap Marino.
Korban beserta seorang anggota polisi lainnya, Brigadir Polisi Wahyu Jatmiko mendatangi lokasi setelah mendapat informasi dari Trubus. Ternyata benar, Inung saat itu berada di depan bengkel Desa Pringapus Kelurahan Maduretno.
Pelaku pun berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Sepeda motor Suzuki Satria FU bernomor polisi AA 6569 SF ini pun berhasil disita.
Tersangka kemudian ditahan di Markas Polsek Kertek, menyusul rekannya, Trubus yang lebih dulu. Kini, kedua pelaku mendekam di balik sel tahanan Markas Polsek Kertek.
Atas ulahnya, mereka terancam pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Lpt-6/Frm)