HarianForum.com- Pada hari Minggu tanggal 05 Agustus 2018 sekira pukul 10.30 wib Unit Reskrim Polsek Jombang kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba jenis pil double L.
Pelaku tertangkap tangan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Jombang yang telah mengedarkan Narkoba jenis pil double L.
Awalnya Unit Reskrim Polsek Jombang mendapatkan informasi kemudian menindak lanjuti adanya pengedaran narkoba jenis double L dan Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam kamar kosnya Jl. Prof Moh. Yamin Kelurahan Jombatan Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang terhadap Fais Maulu Fidiyanto (20th) asal Dusun Sumber Tempur RT. 5 RW. 2 Desa Sumbergiring Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya Fais dan barang buktinya 10 (sepuluh) butir pil double L disimpan didalam plasti klip, 1 (satu) buah HP merk Infinix warna hitam, dan 1 (satu) buah HP merk OPPO neo 9 warna gold dibawa di Polsek Jombang untuk dilakukan pengusutan proses lebih lanjut.
Dalan kejadian ini pelaku dijerat hukuman pidana Pasal 196 Undang-undang RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan.(Tofa/Nur)