Jombang, HarianForum.com – Seorang pengedar narkoba jenis pil double L, Mochamad Ariadi (29) warga Dusun Pulo Pandean, Desa Pulo Lor, Kecamatan/Kabupaten Jombang, berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Jombang, Selasa (10/7/18) sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku diamankan saat berada di Dusun Pulo Kalimalang, Desa Pulo Lor. Diamankan pula barang bukti berupa 225 butir pil double L disimpan dalam kertas grenjeng, 1 buah HP warna putih, serta uang hasil transaksi sebesar Rp. 192.000.
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas petugas mendapat informasi adanya pengedaran narkoba jenis pil double L, kemudian Unit Reskrim Polsek Jombang melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeldahan terhadap pelaku.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Polsek Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana Pasal 196 Undang Undang RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (tof/nur)