Politik dan Pemerintahan

Bawaslu Kab. Nganjuk, Ini APK Yang Boleh Dipasang Oleh Parpol

207
×

Bawaslu Kab. Nganjuk, Ini APK Yang Boleh Dipasang Oleh Parpol

Sebarkan artikel ini
ketua Bawaslu kabupaten Nganjuk Abdul Azis, S.Sos.I. (kanan) bersama Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Fina Lutfiana Rahmawati,M.Pd (kiri)

Nganjuk, HarianForum.com- Parpol sebagai peserta Pemilu dan calon Legislatif sebagai pelaksana Pemilu ternyata tidak banyak mengetahui peraturan Badan Pengawas Pemilu Bawaslu, baik yang sifatnya edaran maupun ketentuan-ketentuan tetap, terlebih lagi masyarakat secara umum, seperti apakah ketentuan yang harus dipatuhi oleh Partai Politik sebagai Peserta Pemilu maupun Calon Legislatif sebagai pelaksana Pemilu, berikut pemaparan ketua Bawaslu kabupaten Nganjuk Abdul Azis, S.Sos.I.

Abdul Azis, S.Sos.I yang di dampingi Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Fina Lutfiana Rahmawati, M.Pd  mengatakan, parpol sebagai peserta pemilu hanya dibolehkan memasang Alat Peraga Kampanye APK berupa Baliho maksimal besarnya 4×7 meter dengan jumlah maksimal  5 perdesa atau kelurahan, apabila terjadi pemasangan APK yang jumlahnya melebihi ketentuan maka, Bawaslu akan memanggil Parpol yang bersangkutan untuk mengambil atau menurunkan APK yang terpasang.

Masih kata Abdul Azis, S.Sos.I untuk APK berupa spanduk  Parpol peserta Pemilu hanya boleh memasang paling banyak 10 buah dengan maksimal ukuran 1,5 x 7 meter, sedangkan  APK yang di cetak oleh Parpol tersebut desain dan materinya paling sedikit memuat minimal visi-misi dan program peserta Pemilu.

“Saat ini kami sedang memanggil salah satu Calon Anggota Legislatif DPR RI dapil VIII yang pemasangan Billboard di beberapa sudut jalan, karena ketentuan yang berlaku Billboard/Vidiotron paling banyak hanya diperbolehkan memasang dua buah dalam satu Kabupaten,” ungkapnya.

Ada APK  yang tidak ada jumlah pemasangannya, hanya dibatasi dengan ukurannya yakni  1,15 X 5 meter, yakni APK berupa Umbul-umbul.

Kantor Bawaslu Nganjuk.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Fina Lutfiana Rahmawati,M.Pd menambahkan ditempat yang sama bahwa APK dipasang di titik lokasi yang telah ditentukan, dengan pemasangan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai aturan undang-undang, adapun lokasi yang dilarang dalam pemasangan APK yaitu tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit  atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan.

Lebih jauh Fina Lutfiana Rahmawati menjelaskan,  APK berupa apapun yang dipasang di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat, pemasangan APK menjadi tanggung jawab Peserta Pemilu, APK harus diturunkan atau dibersihkan oleh Peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.

“Partai Politik yang ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye, Partai Politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan cara pemasangan bendera partai politik peserta pemilu beserta nomor urutnya pertemuan terbatas. Peserta pemilu yang melakukan kampanye seperti pertemuan terbatas, tatap muka, rapat umum, konvoi menyampaikan pemberitahukan secara tertulis kepada  kepolisian setempat dengan tembusan KPU dan Bawaslu.” tandas Fina.

Sementara itu kita ketahui bahwa selain pemasangan APK secara mandiri dalam pelaksanaan pemilu 2019 dalam keputusanya KPU telah menetapkan akan memfasilitasi APK berupa baliho sebanyak 10 buah untuk masing- masing parpol dengan ukuran 3 x 4 meter,  sedangkan untuk pasangan capres dan cawapres, KPU juga meberikan fasilitas yang sama yakni 10 buah baliho dengan ukuran yang sama.

Selain baliho, KPU juga memfasilitasi spanduk sebanyak 16 buah untuk masing-masing parpol dengan ukuran 1,5 x 7 meter, sedangkan untuk pasangan capres dan cawapres spanduk berukuran 1,25 x 6 meter sebanyak 16 buah.

Selain parpol dan pasangan capres cawapres, KPU juga memberikan fasilitas kepada dewan perwakilan daerah atau DPD berupa spanduk berukuran 2,25 x 6 meter untuk masing-masing calon DPD.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *