Jombang, HarianForum.com – Seorang sopir bernama Wahyudi (33 tahun), warga Desa Keras, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang ditangkap oleh petugas Polsek Jombang Kota. Dia kedapatan membawa 1000 butir pil koplo jenis dobel L.
Barang haram tersebut hendak diantar pelaku ke pelanggannya di kawasan Mojoagung. “Saat melintas di Jl. Halmahera, Kaliwungu, Jombang, pelaku kita tangkap berikut barang bukti.” Ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Subadar, Minggu (12/11/17).
Dijelaskan oleh Iptu Subadar, penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Petugas juga mendapatkan informasi bahwa Wahyudi hendak melakukan transaksi pil koplo tersebut. Dia mengantar barang haram itu ke pelanggannya.
Setelah informasi didapat, petugas tak mau buang waktu dan kemudian melakukan penyanggongan. Nah, ketika Wahyudi melintas di Jl Halmahera, polisi langsung menyergapnya. Awalnya, pelaku mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika petugas menemukan barang bukti berupa pil koplo tersebut.
Iptu Subadar mengungkapkan, “Kami juga menyita satu unit smartphone yang digunakan tersangka melakukan komunikasi dengan pelanggannya. Atas perbuatannya, Wahyudi dijerat Undang-undang RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.” (Brt-Jt/Frm)