Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan balita berusia 3,5 tahun di Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kedua pelaku adalah JG (23), warga Desa Palrejo, Sumobito, yang merupakan pacar ibu korban, serta AZ (20), warga Mojoagung, yang merupakan keponakan ibu korban. Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Korban berinisial KAK adalah anak kedua dari pasangan TIP dan BP. Meski masih berstatus suami-istri sah, TIP dan BP diketahui sedang pisah ranjang. Sejak Agustus 2024, BP menjalin hubungan gelap dengan pelaku JG.
Hasil autopsi mengungkap fakta memilukan: KAK meninggal secara tidak wajar dengan luka lebam akibat pukulan benda tumpul, bekas gigitan, dan keracunan. Kedua pelaku diduga memaksa korban mengonsumsi racun tikus yang dicampurkan ke dalam susu selama empat hari berturut-turut. Racun tersebut dibeli secara daring dan diberikan saat pelaku menginap di rumah ibu korban.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap motif keji JG. Ia merasa sakit hati kepada TIP, yang mengajukan syarat agar ia memenangkan hati kedua anaknya. Namun, JG kesulitan mendekati KAK, terutama karena perilaku anak itu yang sering rewel, hal yang wajar di usia balita. Rasa cemburu juga melatarbelakangi tindakannya, sebab BP diduga masih menjalin komunikasi dengan TIP dan bahkan memiliki hubungan dengan pria lain.
Sementara itu, AZ menyimpan dendam pribadi terhadap TIP karena merasa tersinggung atas ucapan tertentu di masa lalu.
Atas perbuatannya, JG dan AZ dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Keduanya menghadapi ancaman hukuman berat, mulai dari 20 tahun penjara hingga hukuman mati.