Jombang, HarianForum.com – Senin (26/08/2024) bagian hukum sekretariat daerah kabupaten Jombang, Jawa Timur. Mengadakan penyuluhan hukum dengan tema penyelesaian sengketa informasi publik desa implemantasi Undang – Undang Nomor : 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) desa.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Jombang, Yaumassyifa’, SH.,M.Si mengelar kegiatan penyuluhan hukum bertempat di ruang Bung Tomo kabupaten Jombang.
Peserta penyuluhan hukum yang digelar oleh bagian hukum sekretariat kabupaten Jombang, dari unsur kepala desa se- kabupaten Jombang.
Penyuluhan hukum di buka oleh Pj. Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, CRGP., CGCAE., CFrA.
Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Jombang menghadirkan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Jombang, untuk mendapatkan Penyuluhan Hukum dalam rangka menambah pengetahuan serta wawasan terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Desa bertempat di ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang.
Pj Bupati Jombang yang telah memimpin Kabupaten Jombang yang baru sebulan lebih lanjut menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting dari negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dirinya sangat yakin bahwa semua desa dengan segala potensinya memiliki informasi positif, terkait prestasi yang layak untuk diketahui masyarakat.
“Informasi capaian kinerja yang positif, prestasi yang ada di setiap desa, perlu dipublish secara masif. Buatlah keterbukaan senyatanya yang ada di masing-masing Desa. Sebab Informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap individu untuk pengembangan diri dan lingkungan sosialnya untuk meningkatkan kualitas hidupnya, berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara”, tuturnya.
Keterbukaan Informasi Publik memiliki peran penting dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya yang berhubungan dengan kepentingan publik. “Dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik, kita dapat mewujudkan pemerintahan yang partisipatif dan akuntabel. Namun, perlu diingat bahwa tetap ada informasi tertentu yang dikecualikan karena bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang yang harus dijaga ketat dan dibatasi”, tegasnya.
Pj Bupati Narutomo juga mengungkapkan, sengketa informasi yang banyak terjadi di tingkat desa adalah permasalahan tentang tanah. Oleh karenanya, setiap pemerintah desa wajib menunjuk dan menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang bertanggung jawab dalam layanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ini memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, untuk memastikan layanan informasi publik dapat berjalan dengan baik. Dengan adanya PPID Desa yang efektif, diharapkan sengketa-sengketa tersebut dapat berkurang atau bahkan dihindari.
“Saat ini, terdapat 26 Desa di Jombang yang diajukan permohonan diselesaikan oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur. Hal ini menunjukkan pentingnya pemahaman dan implementasi yang baik terhadap keterbukaan informasi publik oleh perangkat desa.
Untuk itu, kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah desa sangat diperlukan agar informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersampaikan dengan baik tanpa harus menunggu lama. Karena masyarakat yang terinformasi adalah masyarakat yang kuat, mampu berpartisipasi dalam pembangunan, dan dapat memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah kita”, tuturnya.
Menutup Serangkaiannya Pj Bupati Jombang Narutomo berharap apa yang disampaikan oleh para narasumber pada penyuluhan hukum kali ini mampu meningkatkan pengetahuan dan wawasan mengenai keterbukaan informasi, serta mampu mengimplementasikannya secara efektif di desa masing-masing,” pangkasnya.
Sementara itu, Drs. Purwanto MKP Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dari penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintah desa yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu juga sebagai pedoman jaminan pemenuhan hak masyarakat desa untuk mendapatkan akses informasi publik yang partisipatif dan akuntabel. Sekaligus sebagai petunjuk dan acuan bagi pemerintah desa dalam meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang tertib, cepat waktu, pasti dan berkualitas.
“Narasumber kegiatan ini dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, S.Sos, M.I.Kom; Gufron, S.H., dari Inspektorat Kabupaten Jombang, dan Dinas Kominfo Kabupaten Jombang, NuriyahJauhar Kamilah Basa, S.Kom”, ungkap Purwanto.
Menurut salah satu peserta yang enggan disebut namanya mengatakan dengan digelarnya penyuluhan hukum tersebut, kami sangat antusias merasa senang karena apa, kami selaku kepala desa memeng seyogyanya dalam hal apapun apalagi terkait dengan uang negara.
kami harus menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat, terutama dalam bidang pembangunan, mengapa tidak masyarakat harus tau infomasi tersebut, juga bisa ikut mengawasi program – program yang masuk di desa.
‘Agar moto dan kualitas bangunan lebih baik, program pembangunan baik dari Dana Desa (DD) maupun program pembangunan dari pemerintah, ucapnya.
Penulis : (Masruroh)