Hukum & Kriminalitas

Asyik Konsumsi Narkotika, Warga Nganjuk Ini Diringkus Polisi

230
×

Asyik Konsumsi Narkotika, Warga Nganjuk Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- AH (37) warga Desa Rejoso Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk berhasil diringkus Satresnarkona Polres Nganjuk saat asyik mengonsumsi narkotika jenis shabu dirumahnya, Kamis (14/01).

Hal itu berawal dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai tentang adanya seseorang yang memakai narkoba.

Kasubbag Humas Polres Nganjuk AKP Rony Yunimantara mengatakan AH berhasil diringkus sekira pukul 17.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan oleh team Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk, AH kedapatan beberapa barang bukti diantaranya seperangkat alat hisap/bong, 1 pipet kaca, 1 plastik klip berisi shabu dengan berat 0,59 gram beserta bungkusnya serta 1 buah tas warna biru.

Barang bukti tersangka.

“Saat di interogasi, AH mengaku mendapatkan shabu tersebut dari temannya yang berinisial SL dari Tulungagung yang kini masih dalam pengembangan,” ungkap AKP Rony.

Atas kejadian itu, tersangka berikut barang bukti di serahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dan tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(Bs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *