Jombang, HarianForum.com – TBS (45), warga Jalan Bahagia Dusun Medan Bakti Desa/Kecamatan Sumobito diringkus Unit Reskrim Polsek Sumobito. Pria ini ditangkap, lantaran sebelumnya dilaporkan oleh beberapa korbannya dalam kasus penipuan.
Modusnya, pelaku mengaku mampu memasukkan para korbannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jombang gelombang 1 tahun 2017.
“Selain meringkus TBS, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya 10 lembar kuitansi tanda terima uang sebagai dana administrasi untuk menjadi ASN tahun 2017, 8 lembar surat pernyataan kesediaan mengurus ASN 2017, serta satu bendel daftar nama peserta ASN 2017,” kata Kasubbaghumas Polres Jombang Iptu Subadar, Minggu (6/7/2017) siang.
Subadar menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan sejumlah warga yang mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Kepada para korban, pelaku menjanjikan bisa memasukkan sebagai ASN dilingkup Pemkab Jombang.
Para korban diminta menyiapkan sejumlah uang sebagai syarat administrasi untuk diangkat sebagai ASN tahun 2017. “Para korban diminta menyiapkan sejumlah uang dengan besaran nominal bervariasi yang jumlahnya mencapai Rp 264 juta,” beber Subadar.
Sayangnya setelah ditunggu lama, lanjut Subadar, para korban tidak juga mendapat panggilan tes. Bahkan diketahui tahun 2017 juga tidak ada penerimaan ASN. Sadar menjadi korban penipuan, para korban ramai-ramai menagih uang dengan mendatangi rumah pelaku.
Namun saat ditagih, pelaku hanya janji-janji saja. Bahkan pelaku mengaku uang para korban sudah diserahkan kepada orang berinisial ARE asal Kecamatan Mojowarno yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Atas perbuatannya TBS dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan Jo Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Kasus ini masih kita dalami untuk mencari tahu kemungkinan ada korban lain termasuk memburu ARE,” pungkas Subadar.(tof/hm)