Jombang, HarianForum.com – Polres Jombang menempati urutan ketiga terbaik dalam pemberantasan narkotika di Jawa Timur. Hal tersebut membuat Polres Jombang semakin semangat menjadikan Jombang bebas narkoba dengan terus melakukan pemberantasan narkoba di Kota Santri ini.
Kali ini giliran Unit Reskrim Polsek Jombang yang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Sebanyak tiga tersangka telah diamankan beserta barang bukti di Mapolsek Jombang.
Lokasi penangkapan ketiga tersangka itu di Jl.A Yani, Gang Langgar, Desa Jombang, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (15/2/18) sekitar pukul 14.30 WIB. Tersangka yakni Rohmad Ardiyanto (45) warga setempat. Sedangkan dua lainnya adalah Ade Ahmad Riyanto (21) warga Desa Kedunglosari, Kecamatan Tembelang, dan Reza Afkar Piragi (23) warga Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
Penangkapan ketiga tersangka juga disaksikan ketua RT setempat Solikin (50). Selanjutnya ketiganya digelandang ke Mapolsek Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan akan dilakukan tes urine dan tes darah. Ketiganya dijerat pasal 112 (1) jo pasal 127 (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas berupa 37 sedotan plastik warna putih, sebuah bong terbuat dari kaca bening, sebuah pipet terbuat dari kaca bening, sebuah alat pengapian, 2 skop terbuat dari plastik bening, 2 buah HP, sebuah plastik berat 0,20 gr, serta 8 plastik klip kecil bening diduga berisikan sisa sabu masing-masing dengan berat 0,21 gr sebanyak 5 klip, dan berat 0,23 gr sebanyak 3 klip. (tof/nur)