BeritaHukum & Kriminalitas

Oknum Anggota DPRD Nganjuk Diduga Terlibat Penipuan Gadai Mobil Rental di Jombang

95
×

Oknum Anggota DPRD Nganjuk Diduga Terlibat Penipuan Gadai Mobil Rental di Jombang

Sebarkan artikel ini
Mobil Rental yang diduga digadaikan oleh Oknum DPRD Kab. Nganjuk

Jombang, Jawa Timur – HarianForum.com – Digemparkan oleh kasus dugaan penipuan dengan modus gadai mobil rental yang melibatkan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial S. Korban dari kasus ini adalah Muhammad Eko, Kepala Dusun Bacek, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, yang mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.

Peristiwa ini terungkap melalui kesaksian Budi Utomo, Kepala Dusun Kalangan, Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak. Menurut Budi, kejadian bermula ketika temannya, Dadang, menawarkan gadai mobil yang diklaim milik oknum anggota DPRD Kabupaten Nganjuk dari Partai Golkar.

Transaksi dilakukan di rumah Budi, namun yang datang bukanlah S, melainkan seorang bernama Agus Ambon yang mengaku sebagai suruhan S. “Saya kemudian menawarkan mobil itu kepada teman saya, Mas Eko (Kasun Bacek). Transaksi dilakukan di rumah saya, namun yang datang bukan Pak S (oknum dewan), melainkan Mas Agus Ambon, warga Kertosono, yang katanya suruhan Pak S,” ujar Budi saat diwawancarai pada Sabtu (27/7/2024).

Kecurigaan mulai muncul ketika nama di STNK mobil tidak sesuai dengan nama S. Ketika ditanya, pihak S mengklaim bahwa mobil tersebut milik anaknya. Karena percaya pada status S sebagai anggota dewan, Budi dan Eko tidak mencurigai lebih lanjut.

Budi menceritakan bahwa anggota dewan tersebut berjanji akan menebus mobil dalam waktu tiga bulan. Namun, setelah waktu tersebut berlalu, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diambil. Ternyata, mobil Calya Tahun 2017 dengan nopol AG 1733 FO tersebut adalah mobil rental milik Andre, seorang pengusaha rental dari Pare, Kediri.

“Saya bertanya kepada Mas Andre apakah benar mobil ini miliknya. Ternyata dia bisa menunjukkan BPKB-nya,” ucap Budi.

Setelah mengklarifikasi kepada Agus Ambon, dia datang bersama Pak S dan membuat pernyataan bahwa uang akan dikembalikan dalam waktu satu bulan. Namun, sampai sekarang, uang tersebut belum dikembalikan.

Korban utama, Muhammad Eko, menjelaskan bahwa ia ditawari mobil gadai senilai Rp 40 juta oleh Budi Utomo.

“Ngakunya ini mobil milik anggota dewan, jadi saya percaya begitu saja,” ujar Eko.

Namun, uang yang digunakan Eko bukanlah uang pribadinya, melainkan milik pamannya, Khoirul. Eko menuntut agar uang tersebut segera dikembalikan dan mengancam akan menempuh jalur hukum jika tidak ada itikad baik dari pihak terkait.

“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan melaporkan,” tegas Eko.

Dugaan keterlibatan anggota DPRD Nganjuk berinisial S dalam penipuan serupa telah mencuat sebelumnya. Pada 11 Juni 2024, Edo Arhan mengunggah di grup media sosial Facebook Info Nganjuk bahwa S juga diduga menggelapkan kendaraan bermotor.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada anggota DPRD Kabupaten Nganjuk berinisial S masih dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *