Berita

Aneh, Pemilihan Ulang PC NU Kabupaten Blitar, KH Arif Fuadi Sama Sekali Tidak Mengetahui

265
×

Aneh, Pemilihan Ulang PC NU Kabupaten Blitar, KH Arif Fuadi Sama Sekali Tidak Mengetahui

Sebarkan artikel ini

Blitar, HarianForum.com – Adanya pelaksanaan pemilihan ulang pada Selasa tanggal 27 Dzulqo’dah 1445 atau 4 Juni 2024, merujuk undangan Nomor : 027/PC/Syur./L-23/06/2024 yang diperoleh dari aplikasi pesan What Apps, terbaca dalam undangan bahwa fasilitator pemilihan ulang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kabupaten Blitar atau PCNU, hanya mengundang Rais dan Ketua Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama se – kabupaten Blitar.

Dalam undangan yang tertanggal 26 Dzulqo’dah 1445 H atau 3 Juni 2024, sesuai rujukan surat dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Nomor : 1849/PB 03/ A.I.03.45/99/03/2024 tanggal 24 Dzulqo’dah 1445 atau 31 Maret 2024, tentang persetujuan pelaksanaan pemilihan ulang ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kabupaten Blitar, dimana Moh Ardani Ahmad ditunjuk sebagai fasilitator pemilihan ulang Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kabupaten Blitar, yang digelar di pondok pesantren Al Falah Jeblog, kecamatan Talun, kabupaten Blitar.

Namun ironisnya, ketua terpilih KH Arif Fuadi pada konferensi cabang Nahdlatul Ulama ke – XVIII kabupaten Blitar yang diselenggarakan pada tanggal 18 – 19 Pebruari 2023, telah memperoleh dukungan dari pengurus Majelis Wakil Cabang NU atau MWC NU maupun Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau PRNU secara aklamasi, yang mana KH Arif Fuadi telah berhasil meraup 150 suara dari 280 suara, adanya pemilihan ulang pada Selasa tanggal 4 Juni 2024, justru tidak mengetahui sama sekali.

” saya justru mendengar dari sampean kalau malam ini ada pemilihan ulang. Karena saya tidak mendapat kabar melalui surat atau telepon bahwa sekarang ada pemilihan ulang.Kalau ada pemilihan ulang ya harusnya dikabari, saya kan sebagai ketua terpilih secara de facto, yang diusulkan oleh pengurus MWC maupun Pengurus Ranting, dipilih oleh MWC dan Ranting, ini kan membuat kaget karena tiba – tiba ada pilihan ulang, bagaimana kalau nanti pengurus MWC dan Pengurus Ranting mempertanyakan.Harusnya ada pemberitahuan kalau tidak melalui surat ya dengan telpon, yang penting ada pemberitahuan.Dan yang pasti MWC, Ranting atau tokoh – tokoh NU yang tidak masuk struktural, akan menanyakan ” jelas KH Arif Fuadi tentang adanya pemilihan pemilihan ulang ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama kabupaten Blitar.

Menunggu sedari siang, hingga bisa ditemui di kediamannya setelah sholat berjamaah isya dikarenakan padatnya memenuhi undangan pengajian di beberapa tempat, KH Arif Fuadi saat ditanya tentang alasan digelarnya pemilihan ulang tanpa diketahuinya, alumni pondok pesantren Al Munawwir Krapyak Yogyakarta menuturkan, bahwasanya hasil konferensi cabang NU ke XVIII sudah dipublikasikan di media pers yang tidak sedikit, maupun disebarkan melalui media sosial.KH Arif Fuadi menandaskan, pelaksanaan konferensi cabang NU ke XVIII kabupaten Blitar, sudah berjalan sesuai prosedur dan legal, tidak ada gejolak, aman dan demokratis serta lancar, yang mana konferensi digelar di pondok pesantren Al Falah Jeblog dibuka oleh Rois Am, sedangkan prosesi acara hingga paripurna dipimpin oleh PWNU, sudah sangat prosedural.

” cuma saya nggak tahu, setelah itu kita mengusulkan SK ke PBNU melalui PWNU.Kita tunggu tidak ada SK turun, tiba – tiba pada bulan Maret ada surat dari PBNU yang membatalkan hasil konfercab dan dilakukan pelaksanaan pilihan ulang, sedangkan waktunya kapan tidak jelas.Saya tidak pernah diklarifikasi, dan dibatalkan karena apa juga tidak jelas, karena persyaratan – persyaratan sudah terpenuhi semua dan lain sebagainya.Tidak ada tabayun, saya sekalipun tidak pernah diklarifikasi dan begitulah perjalanannya, tiba – tiba ada instruksi dari PBNU mengadakan pemilihan ulang ” tandasnya kepada Harian Forum.com (4/6).

” yang ditunjuk untuk pelaksanaan pemilihan ulang Rois terpilih yang belum di SK juga, ini kan rancu dan ini bagaimana.Harusnya kalau seperti itu, pelaksananya dari PBNU.Statusnya saya dengan Rois itu sama, belum punya SK hanya de facto sedangkan de jure belum.Ya sudahlah kalau maunya memang begitu, tidak hanya warga NU tapi masyarakat secara luas akan mengetahui.Yang pasti saya belum pernah diklarifikasi sekalipun ” pungkas KH Arif Fuadi (Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *