Jombang, HarianForum.com- Dua hari berturut pada tanggal 12 -13 Januari 2020 Polres Jombang berhasil meringkus 4 tersangka kasus Narkotika golongan I jenis Sabu di wilayah hukumnya.
Hari pertama, petungas berhasil meringkus IA alias Kancil (21th) warga Ds. Mojokrapak Kec. Tembelang Kab. Jombang dirumahnya, tersangka merupakan TO kemudian petugas berhasil mengamnankan tersangka berikut barang buktinya berupa 1 buah dompet gunting kecil yang didalamnya terdapat 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 3, 44 gram, 1 plastik klip sabu dengan berat kotor 2, 48 gram, 1 potong sedotan warna hijau dan 1 unit HP merk oppo warna biru.
Kemudian hari kedua, dijalan Teuku Umar, Ds. Pulo lor Kec. Jombang Kab. Jombang, petugas meringkus empat orang yakni BAL (31th) warga DS. Pulo Lor, Kec. Jombang, TS (26th) warga DS. Pulo Lor, Kec. Jombang, BC alias Bocel (31th) warga Ds. Glagahan Kec. Perak Kab. Jombang, dan BS alias Kaji.
Menurut keterangan Humas Polres Jombang, tiga tersangka merupakan pengembangan jaringan yang terkait, kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barak buktinya berupa 1 bungkus bekas roko marlboro didalamnya ada 1 bungkus buat pipet kaca didiga masih ada sisa sabu habis pakai dengan berat kotor 2, 52 gram yang disita dari BS alias Kaji, Uang tunai 800 ribu, dan 3 buah HP.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Red)