Blitar, Harianforum.com – Diakui Gendro Wulandari, pada bulan
Oktober 2025 bahwa tim dari Ombudsman Republik Indonesia ( ORI ) dan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kabupaten Blitar, melakukan pengecekan hak atas tanah hasil redistribusi tanah bekas Hak Guna Usaha ( HGU ) di dusun Karangnongko Bulu, desa Modangan, kecamatan Nglegok kabupaten Blitar, yang mana sebelumnya di bulan September 2025 tim dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) juga turun ke lahan bekas HGU Karangnongko.
Ditemui Harian Forum.com di kediamannya pada Kamis (26/2), Gendro Wulandari menceritakan kedatangan tim Ombudsman dan ATR/BPN Kabupaten Blitar melakukan pengecekan obyek lahan keluarganya berada di belakang rumah yang ditempatinya saat ini, dimana dalam Sertifikat Hak Milik ( SHM ) ternyata tertulis atas nama orang lain sebagai pemilik.Kemudian bidang tanah milik kakaknya dalam SHM juga tertera nama orang lain.Begitu juga tanah milik ayahnya yang saat ini masih digarap oleh kedua orang tuanya mengalami hal yang sama, SHM nya atas nama orang lain.

Meskipun sudah empat bulan lebih Komnas HAM, Ombudsman dan ATR /BPR Kabupaten Blitar melakukan pengecekan, namun hingga sampai saat ini dirinya belum memperoleh kejelasan.Gendro Wulandari menyatakan tetap terus berupaya meminta data terkait proses redistribusi tanah bekas HGU perkebunan Karangnongko dibuka, yang mana menurutnya tiga obyek tanah keluarganya sudah di cek Ombudsman bersama ATR/BPN Kabupaten Blitar.
” permintaan saya data itu dibuka, di cek ke lapangan.Kemarin kan sudah ada komnas HAM juga ombudsman.Dan waktu ada ombusman ada kesepakatan lisan sama BPN kabupaten juga datang kesini sudah ngecek dengan samplenya tiga.Untuk keluarga saya itu, dibelakang rumah saya terbit atas nama orang lain dan sudah dicek sama BPN.Rumah kakak, itu SHM nya juga terbit atas nama orang lain, itu sudah dicek BPN Blitar.Terus sawah sekarang masih dikerjakan keluarga saya, itu terbit SHM nya atas nama orang lain dan sudah dicek sama BPN Blitar.Kesepakatan lisan rencana untuk titik berikutnya, karena ayah saya dan ibu saya dapat SHM di atas tanah garapan orang lain, dan itu tetangga kami disini.” terang Gendro Wulandari, bertahun – tahun berjuang untuk memperoleh keadilan atas hak – haknya maupun hak keluarganya.
Ditanyakan apa yang dirasakan dengan berlarutnya persoalan hak kepemilikan tanah, Gendro Wulandari menandaskan yang dirasakan saat ini dimana Ombudsman dan Komnas HAM belum menerbitkan rekomendasi untuk kementrian ATR/BPN.Perempuan pada bulan Desember tahun 2022 pernah melakukan aksi protes dengan bertahan di bawah tiang bendera di halaman Pemerintah Kabupaten Blitar selama tiga hari tiga malam, untuk menuntut keadilan adanya dugaan penyimpangan redistribusi tanah bekas Perkebunan Karangnongko, Gendro tetap melanjutkan perjuangannya hingga dapatnya rekomendasi dari Komnas HAM dan Ombudsman yang ditujukan untuk kementrian ATR/BPN dipercepat penerbitannya selain mengirimkan surat juga melalui aplikasi pesan pengaduan.
” dari Ombudsman dan Komnas HAM belum terbit rekomendasi untuk kementrian ATR/BPN, tapi saya
meminta untuk mempercepat.Saya sudah kirim surat juga via WA pengaduan, saya minta untuk mempercepat rekomendasi pengaduan kami kasus Karangnongko.Ada BPN Blitar, saat itu secara lisan direspon waktu Ombudsman turun di depan banyak warga waktu pengecekan, tapi karena
waktunya terbatas karena ada pengaduan juga di Soso.Akan ada pemeriksaan berikutnya dan untuk masalah keamanan nantinya saya minta koordinasinya dengan aparat penegak hukum ” tandas Gendro Wulandari.

Perempuan warga dusun Karangnongko Bulu, desa Modangan, kecamatan Nglegok, kabupaten Blitar setiap harinya beraktivitas bertani, dalam upaya memperoleh hak tanah untuk dirinya, keluarganya serta warga disekitarnya, perjuangannnya dijalani sendiri, tanpa ada pihak yang mendampinginya termasuk dari institusi pemerintah daerah setempat.Dituturkan Gendro bahwasanya lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, datang ke kediamannya bersama BPN Blitar juga aparat penegak hukum ( APH ), didampingi kepala desa Modangan, kepala dusun Bulu serta ketua RT 01 RW 09 Karangnongko, bertemu dengan warga sekitarnya yang sama mengalami menjadi korban seperti dirinya.
” bertemu Ombudsman dan BPN pada bulan Oktober, datang kerumah terus mengecek lahan dan bertemu warga korban lainnya bersama BPN, ada APH dari Kodim, Polsek Nglegok dan dari Polres Blitar Kota juga pak kepala desa, pak kasun dan pak RT.Karena ada korban lain, saya mau menunjukkan yang lain, tetapi waktunya tidak cukup karena harus ke Soso.” tuturnya.
” saya menunggu rekomendasi itu karena sudah tahap akhir laporan hasil pemeriksaan.Dari Ombudsman terakhir memberikan informasi ke saya sudah LHP atau laporan hasil pemeriksaan sudah dibuat.Berarti saya meminta untuk mempercepat proses rekomendasinya ” pungkas Gendro Wulandari.(Ans).













