Blitar, Harian Forum.com – Puluhan warga kabupaten Blitar dan kabupaten Tulungagung mendatangi kantor Perum Perhutani KPH Blitar untuk melakukan audiensi terbuka terkait pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus ( KHDPK ). Digelarnya pertemuan warga dengan Perhutani, merupakan pengalihan dari rencana warga melakukan aksi turun jalan menjadi dialog yang tegas dan terukur.
Dikatakan Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm yang mendampingi warga, audiensi yang digelar bukan forum basa-basi, melainkan ruang untuk memutuskan arah kebijakan yang menyangkut hak hidup masyarakat. Kesepakatan pertama menyangkut penebangan pohon di lahan Kelompok Tani Hutan Jinglong dan Jegu, yang mana warga telah mengantongi SK sejak tahun 2024, namun begitu warga belum bisa mengelola lahan karena masih ditanami pohon produksi Perhutani.

Kesepakatan kedua menyinggung kawasan Wonotirto seluas sekitar 100 hektare yang masuk dalam SK 149 terbaru, dan ditandaskan Mohammad Trijanto bahwa batas waktu pengelolaan Perhutani hanya sampai Juli 2027.
“Rencana aksi sudah disiapkan warga, tetapi kami sebagai pendamping masyarakat memilih jalur dialog agar negara hadir lewat kebijakan, bukan benturan.Dan hari ini, pihak perhutani menyatakan kesediaan menyepakati tuntutan warga.Ini bukan klaim sepihak. Masyarakat punya SK, artinya hak kelola sudah sah.Kalau masih ditanami pohon, itu justru menghambat mandat negara sendiri.Maka disepakati penebangan akan dilakukan sesuai regulasi.Kami ingatkan dengan tegas, ini bukan area abu-abu. Negara sudah menetapkan lewat SK, maka Perhutani wajib menyesuaikan, bukan menunda “. tandasnya, dengan mengungkapkan
dialog hanya bermakna jika kesepakatan benar-benar dijalankan.
” jika MoU berakhir, tidak boleh ada penguasaan sepihak.Harus kembali ke ketentuan hukum yang berlaku ” tambah konsultan hukum dari Revolutionary Law Firm yang juga menyinggung habisnya masa nota kesepahaman antara PTPN dan Perhutani (13/2).
Meskipun mengedepankan dialog, Revolutionary Law Firm menegaskan bahwasanya kesepakatan yang dicapai mengikat secara moral dan politis, dengan melanjutkan penjelasan untuk wilayah Tulungagung, dalam audiensi menghasilkan kesepakatan pengelolaan lahan KHDPK melalui koperasi masyarakat.
” kalau ini tidak dijalankan, maka aksi tetap menjadi opsi konstitusional. Warga tidak menuntut lebih, mereka hanya menagih apa yang sudah diputuskan negara.Ini bukan soal proyek, tapi soal kedaulatan warga atas ruang hidupnya. Karena itu masyarakat akan didorong membentuk koperasi agar pengelolaan sah dan berkelanjutan.” jelas Mohammad Trijanto.
Ditempat dan waktu yang sama, kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Blitar, Beny Mukti, B.Sc.F, mengakui bahwa kebijakan penetapan kawasan hutan melalui SK Menteri LHK Nomor 148 dan 149 Tahun 2025 masih dalam tahap implementasi.Beny berharap hasil audiensi menjadi jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan keberlanjutan hutan.
” kami hanya operator, dan kewenangan izin ada di Kementerian LHK.Tetapi hari ini kita sudah menyamakan persepsi soal wilayah Perhutani dan wilayah KHDPK.Target pemerintah jelas: masyarakat sejahtera, hutan tetap lestari ” ungkapnya.(Ans).













