Berita

DIDUGA REKAYASA HUKUM TERHADAP ASET GAPERO, GPI SINGGUNG MAJELIS HAKIM DI LEMBAGA PERADILAN BLITAR

178
×

DIDUGA REKAYASA HUKUM TERHADAP ASET GAPERO, GPI SINGGUNG MAJELIS HAKIM DI LEMBAGA PERADILAN BLITAR

Sebarkan artikel ini

Blitar, Harian Forum.com – Dalam pernyataannya, Gerakan Pembaharuan Indonesia ( GPI ) menyampaikan tuntutan kepada lembaga peradilan di Blitar, bersih dari oknum – oknum korup dan meminta kepada hakim pengawas Mahkamah Agung dan hakim pengawas daerah Pengadilan Tinggi Jawa Timur, untuk memeriksa majelis hakim yang menangani perkara aset gabungan pengusaha rokok ( GAPERO ), yang dinilai sarat kejanggalan.

Di pinggir jalan depan Pengadilan Negeri Blitar, aksi unjuk rasa GPI mengangkat tema ” Hukum adalah panglima untuk sebuah keadilan ” digelar pada Rabu (11/2), mempersoalkan dugaan rekayasa yang dilakukan oleh lembaga peradilan di Blitar, menyangkut putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 283/ Pdt.G/2024.

Dihadap wartawan usai melakukan unjuk rasa, Jaka Prasetya mengemukakan aksi yang dilakukan menyinggung dugaan adanya rekayasa hukum.Dikatakan ketua Gerakan GPI, dugaan rekayasa terjadi dalam persidangan bahwa penggugat tidak pernah menghadiri meskipun menurutnya diperbolehkan menunjuk perwakilan atau pengacara.Melanjutkan penyampaiannya, tergugat merupakan barang kosong, yang mana Gapero ( Gabungan Perusahaan Rokok ) pada persidangan sebagai tergugat.

Dijelaskan Jaka Prasetya, Gapero sudah selesai tahun 2013, namun pada 2015 timbul pengakuan hutang, dan pengakuan tersebut dinyatakan di depan notaris pada tahun 2024.

” pengakuan itu dibuat di depan notaris dengan data yang disampaikan kepada notaris.Data – data itu sebenarnya tidak dimiliki oleh penggugat yang katanya menghutangi Gapero 10 miliar.Kemungkinan tidak pegang HGB dan bukti surat hutang, tetapi dibuatkan di notaris, supaya kelihatan di persidangan berjalan normatif.” jelasnya.

” tapi faktanya tidak terjadi seperti itu, penggugat diberi alat pengakuan hutang di depan notaris, dikasih HGB yang sudah mati untuk ditunjukkan di majelis hakim, sehingga majelis hakim percaya.Seharusnya majelis hakim berfikir dalam pertimbangannya. Jangan seperti itu karena ini aset negara ” tambah Jaka Prasetya menyesalkan dengan tindakan pejabat negara yang memiliki wewenang yudisial untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan, yang seharusnya mengamankan aset negara.

Hak Guna Bangunan ( HGB ) Gapero merupakan aset daerah.Ditandaskan Jaka Prasetya permasalahan yang ada harus dipertanyakan pada pengadilan, dengan dasar apa HGB yang sudah berakhir atau mati bisa dipersengketakan kembali kemudian dimenangkan. Melihat hal tersebut, ketua GPI menilai adanya dugaan rekayasa dalam persidangan.

” kalau ada rekayasa, nanti bisa dibuktikan apakah aparat penegak hukum melakukan tindak pidana. Kalau melakukan sebuah tindak pidana, menurut KUHP dan KUHAP yang baru, APH bisa dipidana 12 tahun. Makanya hati – hati kalau mereka melakukan rekayasa terhadap sebuah perkara, bisa dipidanakan.” tandas Jaka Prasetya.

Aset Gapero yang bakal dieksekusi oleh pengadilan berupa aset tanah dan bangunan di jalan Mastrip kota Blitar. Eksekusi dilakukan adanya permohonan eksekusi dari pihak pemenang kepada ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara di tingkat pertama dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Ditanyakan, bagaimana upaya yang dilakukan untuk pembatalan eksekusi, Jaka Prasetya mengungkapkan harus digelar sidang kembali, kemudian ada bukti P – 5 dan P – 6, sebuah alat bukti surat yang diajukan oleh penggugat pada tahap pembuktian.

” ini aset tanah dan bangunan di jalan Mastrip, tapi tergugat dialamatkan jalan Kenanga, ini sudah berbeda.Jadi kalau dieksekusi dengan putusan pengadilan, harus dibatalkan.Pembatalannya bagaimana, harus sidang kembali kemudian ada bukti yang namanya P5 sampai 6, itu ada bukti hutang.Katanya membayarnya satu hari, waktu itu satu hari dua kali. Tiga setengah miliar, tiga setengah miliar dalam satu hari, bulan April 2015. Tetapi dipertimbangan majelis hakim satunya 13 April, satunya lagi Nopember, ini sudah berbeda. Ini menjadi koreksi hakim, apakah ini bisa dieksekusi ” ungkapnya.(Ans).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *