Berita

PENARIKAN PAJAK BPKAD KOTA BLITAR, DIKELUHKAN PEMILIK WARUNG SOTO FAUZI.

210
×

PENARIKAN PAJAK BPKAD KOTA BLITAR, DIKELUHKAN PEMILIK WARUNG SOTO FAUZI.

Sebarkan artikel ini

Blitar – Harianforum.com – Keluhan dari pelaku usaha kecil terkait dengan adanya penarikan pajak yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Blitar, disikapi wakil sekjen lembaga swadaya masyarakat Gerbang Pejuang Nasional (GPN), Pipit Sri Pamungkas.Sorotan atas kebijakan pemerintah kota yang dirasa memberatkan bagi pelaku usaha kecil disuarakan Pipit Sri Pamungkas saat mendampingi pemilik Warung Makan Soto Ayam Jawa ” Fauzi ” yang berlokasi di dalam gang jalan dr. Wahidin kota Blitar.

Upaya pendampingan dilakukan GPN, dengan keluhan yang disuarakan dari pemilik warung soto Fauzi, mengaku kebingungan dimana warung miliknya harus membayar pajak tahunan sebesar Rp 313.500, tanpa melihat situasi dan kondisi saat ini, yang berimbas dengan turunnya omzet usaha.

“ hari ini kami mendampingi pak Fauzi mengaku merasa kebingungan, karena selama ini tetap membayar pajak warungnya sebesar Rp 313.500 per tahun, ” jelas sekjen GPN, Rabu (4/2).

Pipit juga menyampaikan adanya empat petugas dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Blitar datang ketempat usaha milik Fauzi dan meminta pembayaran pajak tahunan, hingga menyulut ketegangan dan sempat terjadi percekcokan antara Fauzi dengan petugas.Menurut Pipit, penagihan terhadap pemilik usaha yang dilakukan secara beramai – ramai justru menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya bagi pelaku usaha kecil, sembari mempertanyakan kewenangan instansi dalam penarikan pajak tersebut.

“ ada empat orang dari BPKAD kota Blitar yang datang dan memaksa pembayaran pajak tahunan.Tadi sempat terjadi cekcok, yang mana pak Fauzi sampai bingung, apakah ini masuk dugaan pungutan liar atau bukan.Kami sangat menyayangkan pelayanan pemerintah seperti ini, menagih dengan beramai – ramai bahkan sampai terjadi percekcokan.Tidak menutup kemungkinan, praktik serupa juga terjadi di sektor usaha lain di kota Blitar.Saya heran, bukankah urusan usaha kecil menengah kewenangan Disperindag, tetapi kenapa ini ditarik oleh BPKAD “, ujarnya dengan nada bertanya.

Di tempat yang sama, Fauzi mengungkapkan memulai berjualan sejak tahun 2003, dimana pada saat itu warungnya berada di pinggir jalan dengan konsep seperti rumah makan, sehingga dirinya tidak mempermasalahkan jika dikenakan pajak.Seiring bergesernya waktu dimulai dari tahun 2013, Fauzi memindahkan usahanya ke rumah miliknya sendiri di dalam gang buntu, yang mana kondisinya berubah seiring dengan turunnya pendapatan secara drastis.Meski begitu dirinya tetap bertahan.

Fauzi mengatakan terjadi perbedaan jumlah pelanggan yang sangat jauh bila dibandingkan pada saat masih berjualan di lokasi lama, yang dulunya warung soto miliknya dikunjungi kurang lebih 1.500 pelanggan dalam pertahunnya.Akan tetapi pada saat ini, dikunjungi sekitar 200 pelanggan dalam setiap tahunnya, menurutnya satu hari dikunjungi 10 sampai 20 pelanggan, Fauzi sudah sangat bersyukur.

Diakui, penarikan pajak oleh BPKAD kota Blitar telah berlangsung sejak kepindahan usaha ke lokasi baru pada 2013 sampai sekarang, dan logikanya pajak yang ditarik nilainya tetap sama, walaupun kondisi usahanya pada saat ini sangat jauh berbeda, hingga hal tersebut dipertanyakan Fauzi

” kalau dulu, tahun 2003 saya berjualan di pinggir jalan, okelah gak masalah kalau ditarik pajak, karena memang konsepnya memang resto.Kemudian sejak 2013 saya pindah ke rumah sendiri ini, saya buka warung kecil – kecilan dan pendapatan drop pasca kepindahan.Masa berjualan di warung rumah sendiri yang sepi begini, ternyata masih ditarik pajak sama seperti zaman ramai dulu ” pungkas Fauzy dengan menuturkan mulai tahun 2013 hingga sekarang, usaha warung sotonya tetap dikenai pajak.

Menanggapi hal tersebut, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Kota Blitar, Widodo Saptono Johannes, tidak menampik adanya penarikan pajak tersebut, dan dirinya menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi.Widodo Saptono menerangkan, bila omzet usaha tidak memenuhi syarat sebagai objek pajak, pemilik usaha dapat mengajukan keberatan secara resmi.

” memang benar terkait adanya penarikan pajak tersebut, namun kami sudah mengklarifikasi permasalahan ini.Nanti pihak Soto Fauzi bisa membuat surat keberatan, jika memang omzetnya tidak memenuhi syarat pajak, maka dananya bisa dikembalikan ” terang Widodo Saptono Johannes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *