Berita

Belum Kantongi MOU, Penempatan Limbah PT SAI di Desa Wengkal Jadi Sorotan

6
×

Belum Kantongi MOU, Penempatan Limbah PT SAI di Desa Wengkal Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com – Pembuangan limbah produksi milik PT SAI yang ditempatkan di pekarangan pribadi milik salah satu warga Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk akan menindak tegas perusahaan yang menyalahi aturan dan belum memiliki MOU terkait pembuangan limbah produksi tersebut.

Tempat pembuangan (penempatan) limbah di Desa Wengkal, Kecamatan Rejoso, milik PT SAI diketahui disewa oleh pihak perusahaan selama 1 bulan dengan nilai sewa Rp17 juta. Menurut pemilik lahan, dirinya hanya dikontrak selama 3 bulan dan baru dibayar untuk 1 bulan sewa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Nganjuk, Subani, terkait penempatan limbah domestik di lahan yang berada di Desa Wengkal. Diketahui bahwa PT SAI atau pemilik lahan tersebut hingga hari ini belum memiliki MOU dengan DLH. “Ini harus diberi pencerahan yang tegas, dan kami akan menindaklanjuti secepatnya,” ujar Subani saat dikonfirmasi di kantornya (23/1/2025).

“Nanti akan kami prioritaskan untuk ditindaklanjuti. Dalam Rakernas di Jakarta, perusahaan harus memiliki MOU dengan DLH, pertama untuk menetralisir Nganjuk agar bersih, dan kedua untuk mendapatkan PAD demi kesejahteraan masyarakat,” harap Subani.

Kepala DLH Nganjuk menyebut bahwa pengelolaan limbah domestik menjadi tanggung jawab perusahaan sesuai peraturan Kementerian Lingkungan Hidup, yang mengharuskan pemantauan penampungan limbah domestik. Hal ini penting karena pengelolaan limbah yang tidak tepat atau dalam jumlah besar dapat mengganggu dan merusak lingkungan.

“Sekali lagi, dari pihak perusahaan atau pihak yang menempatkan limbah domestik, belum ada MOU dengan DLH. Nanti akan kami prioritaskan, kami tindaklanjuti, dan harus diberi pencerahan yang tegas,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Barisan Orang Nganjuk (Barongan), Budi Santoso, mengecam keras tindakan PT SAI yang diduga menyalahi aturan terkait penempatan limbah yang tidak pada tempatnya. Menurutnya, limbah tersebut harus memiliki izin (MOU) dengan dinas terkait, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH), atas pembuangan atau penempatan limbah domestik.

Pihaknya juga telah mengirim surat kepada PT SAI pada September 2024 mengenai informasi publik terkait izin tempat penampungan sementara limbah non-B3 dan B3, Amdal, serta izin lingkungan. Hingga kini, pihak PT SAI belum memberikan tanggapan.

Ketua Barongan Nganjuk juga menambahkan bahwa tidak adanya informasi publik dari pihak PT SAI mengindikasikan perusahaan tersebut diduga belum memiliki izin terkait pengelolaan limbah B3 maupun non-B3.

“Seperti tercantum dalam anggaran dasar Akta Pendirian Nomor 80 yang dibuat di hadapan notaris pada 14 Desember 2023 dan SK Kemenkumham RI Nomor AHU: 0000035.AH.01.07 Tahun 2024 tanggal 2 Januari 2024, serta berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 dan Pasal 17 Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *