Nganjuk, HarianForum.com — Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi pengungkapan dua kasus narkotika pada hari Minggu, 15 Desember 2024, di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Nganjuk, Senin(16/12/2024).
Dalam pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga tersangka bersama sejumlah barang bukti berupa sabu dan pil jenis LL.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam melacak dan membongkar jaringan pelaku. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pelaku lainnya,” ujar AKBP Siswantoro.
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedua kasus ini diungkap dalam rentang waktu yang berdekatan.
“Pada kasus pertama, kami menangkap EY (35), warga Jl. Gubernur Suryo No. 63, Kelurahan Payaman, Nganjuk, di sebuah warung kopi di Gedung Juang 1945. Barang bukti berupa 87 butir pil LL, uang Rp150.000, dan sebuah sepeda motor berhasil diamankan. Penangkapan ini kemudian membawa kami pada tersangka berikutnya,” kata IPTU Heru.
Pada pengungkapan kedua, polisi menangkap dua tersangka, AS (36), warga Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, dan AS (34), warga Jl. Barito IV, Kelurahan Mangundikaran. Dari keduanya, petugas menyita barang bukti berupa:
Pil LL sebanyak 1.847 butir dalam berbagai kemasan;
Sabu seberat 0,49 gram;
Seperangkat alat hisap (bong);
Timbangan digital;
Uang tunai total Rp500.000;
Dua unit telepon genggam;
Sepeda motor Honda Beat warna hitam.
“Tersangka AS (36) dan AS (34) diduga terlibat dalam jaringan distribusi narkotika dan sediaan farmasi ilegal. Barang bukti yang kami sita menunjukkan adanya aktivitas peredaran dan penggunaan narkotika secara terorganisir,” tambah IPTU Heru.
Penangkapan EY bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di warung kopi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas menangkap EY dengan barang bukti pil LL. Berdasarkan keterangan EY, petugas mengidentifikasi AS (36) sebagai pemasok utama.
Selanjutnya, polisi menangkap AS di rumahnya di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, beserta barang bukti. Dari pengakuan AS, polisi menangkap AS (34) di Jl. Barito IV dengan tambahan barang bukti sabu.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. EY dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara itu, AS (36) dan AS (34) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoban menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkotika di wilayah kita,” pungkas kata IPTU Heru.(acha)