Jember, HarianForum.com – Dengan dalih untuk kedisiplinan, seorang guru ngaji berinisial M (50) warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember leluasa mencabuli sejumlah santrinya yang masih dibawah umur.
Tersangka mengajar ngaji di musholah desa setempat selama 20 tahun. Selama dua tahun terakhir, tersangka melakukan tindakan pendisiplinan dan memberi sanksi kepada santrinya secara tak wajar. Pasalnya, M melakukan pelecehan seksual kepada para santrinya yang masih berusia 6-12 tahun.
Kapolres Jember AKB Kusworo Wibowo mengatakan, “Tersangka mencubit bagian dada dan meremas payudara korban. Bahkan, terkadang tersangka meraba bagian kemaluan santrinya.” Ungkapnya, Rabu (14/3/18).
Kelakukan bejat guru ngaji itu terbongkar saat salah satu orang tua santri melaporkannya ke polisi. Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku pada Selasa (13/3/18), tersangka juga dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Brt/Jt/Frm)