Berita

KPU Mojokerto Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka

124
×

KPU Mojokerto Tetapkan DPT Pilkada Serentak 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, HarianForum.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Pleno Terbuka untuk Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 2024. Acara ini berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, dan dilaksanakan pada Jumat, 20 September 2024, di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kecamatan Puri, Mojokerto.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Afnan Hidayat, memimpin langsung rapat pleno ini, didampingi oleh jajaran komisioner KPU lainnya, yaitu Muslim Bukhori (Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat & SDM), Dwi Wahyudi (Divisi Hukum & Pengawasan), Achmad Febrianto (Divisi Perencanaan Data & Informasi), dan Rendy Oky Saputra (Divisi Teknis Penyelenggaraan). Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Afnan Hidayat menegaskan bahwa rapat pleno ini merupakan bagian penting dalam rangkaian tahapan Pilkada, dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih, serta merujuk pada Surat Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 terkait Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih.

“Rapat ini sangat penting untuk memastikan daftar pemilih yang akurat dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Afnan.

Dari hasil rekapitulasi, terdapat 1.731 pemilih baru yang terdaftar di Kabupaten Mojokerto. Sementara itu, 3.694 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 1.931 data pemilih membutuhkan perbaikan. Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan mencapai 1.618 TPS, tersebar di 304 desa/kelurahan di seluruh kecamatan di Kabupaten Mojokerto.

Achmad Febrianto, anggota KPU Divisi Perencanaan Data & Informasi, menyampaikan bahwa total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Mojokerto untuk Pilkada Serentak 2024 mencapai 845.655 pemilih, yang terdiri dari 421.973 pemilih laki-laki dan 423.682 pemilih perempuan.

“Pemilih perempuan sedikit lebih banyak dibanding pemilih laki-laki dari total DPT yang telah ditetapkan,” jelas Febri. Selain itu, Febri menambahkan bahwa Kabupaten Mojokerto tidak memiliki TPS Lokasi Khusus (Loksus), namun pemilih dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Mojokerto akan terdaftar di TPS Loksus.

“Dengan penetapan DPT ini, kami berharap seluruh tahapan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan lancar, dan masyarakat semakin aktif dalam menggunakan hak pilih mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *