Nganjuk – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk bersama Pj Bupati Nganjuk menggelar Sidang Paripurna pada Selasa (20/8/24) untuk mengesahkan dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2025. Dalam sidang tersebut, disepakati bahwa APBD 2025 akan dialokasikan sebesar Rp 2,7 triliun.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono, menyatakan bahwa pengesahan APBD 2025 ini merupakan langkah yang tepat dan penting. “Ini adalah percepatan pembahasan, dan kita melihat postur belanja kita meningkat, yang salah satunya bertujuan untuk mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Tatit.
Tatit juga menambahkan bahwa pihaknya berharap pengesahan APBD ini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan, pengurangan tingkat pengangguran, serta memacu pembangunan di berbagai sektor lainnya. “Kami optimis, dengan penetapan ini, Kabupaten Nganjuk dapat mencapai kemajuan yang signifikan di tahun 2025,” harapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Bupati Nganjuk yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Nganjuk, Nur Solekan, menyampaikan bahwa terdapat peningkatan anggaran dibandingkan tahun sebelumnya, yang dipicu oleh peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sektor, termasuk kontribusi dari rumah sakit dan pajak kendaraan bermotor. “Tahun ini, anggaran kita mencapai Rp 2,7 triliun, dengan prioritas yang tersebar merata di 14 program utama, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan SDM, dan kesejahteraan masyarakat,” jelas Nur Solekan.
Dengan disahkannya APBD 2025 ini, Kabupaten Nganjuk diharapkan dapat semakin berkembang dan mampu memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh warganya.