Magelang, HarianForum.com – Sidang dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Mgg dengan Termohon Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta ditunda.
Alasan Penundaan, disampaikan oleh Hakim Tunggal yang menyidangkan perkara tersebut, yang dikarenakan ketidak hadirnya Kepala Bea Cukai Jateng – DIY Sidang di PN Magelang, Prayogo Laksono selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan bahwa, dirinya sangat kecewa atas ketidakhadiran termohon ” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Prayogo, bahwa Sidang Praperadilan yang sedianya digelar pada Selasa, 23 Juli 2024 di Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri Kota Magelang diagendakan kembali pada hari Rabu tanggal 31 Juni 2024.
” Saya merasa kecewa, Bea Cukai kurang kooperatif dalam sidang perkara ini,” terangnya.
Ketika dihubungi awak media melalui Ponsel, Ia menceritakan terkait kronologi perkara ini, berawal atas dugaan membawa rokok ilegal yang dituduhkan kepada anak dari kliennya, yang saat ini dilakukan penahan oleh Bea Cukai yang menurutnya, penahanan tersebut tidak sesuai prosedur.makanya kami mengajukan sidang praperadilan untuk menunjukkan bahwa, dugaan tersebut salah, dan tidak sesuai prosedur dalam penahanan dan penangkapan nya,” jelasnya.
Hingga berita ini diunggah, pihak Bea Cukai Magelang belum dikonfirmasi.
( red)