BeritaPeristiwa

Kades dan BPD se-Kabupaten Nganjuk Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

236
×

Kades dan BPD se-Kabupaten Nganjuk Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Ratusan Kades dan BPD se-Kabupaten Nganjuk resmi perpanjang masa jabatan selama 2 tahun, berdasarkan surat keputusan (SK) Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna sukses kukuhkan 256 Kades dan 264 BPD se-Kabupaten Nganjuk, Rabu (19/06/24).

Berdasarkan pada UUD no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UUD no 6 tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa, perubahan masa jabatan Kepala Desa dari yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal Pelantikan.

Dalam pidatonya, Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna mengucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) yang telah dikukuhkan masa jabatanya dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Selain mengucapkan selamat Sri Handoko Taruna Pj Bupati Nganjuk juga menyampaikan jika perpanjangan masa jabatan ini merupakan amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Mengutip perkataan dari Moh Hatta tokoh proklamator kita, Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar di Jakarta, tetapi akan bercahaya karena lilin-lilin di Desa. Kutipan ini mengingatkan kita bahwa kemajuan Indonesia berawal dari kemajuan di tingkat Pemerintahan Desa. Kepala Desa adalah lilin-lilin yang akan menerangi dan mengayomi segala unsur masyarakat di Desa bersama dengan BPD selalu menjaga kehangatanya sehingga terwujud suasana Pemerintah Desa yang harmonis, damai, sejahtera, berkah dan barokah” Ujar Pj Bupati Nganjuk.

Selain mengucapkan selamat, Sri Handoko Taruna juga mendoakan kepada seluruh Kades dan BPD agar senantiasa diberikan kekuatan, kesehatan, dan kebijaksanaan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab.

Dalam wawancara, Sri Handoko Taruna, Pj Bupati Nganjuk, mengatakan “Pengukuhan Kepala Desa dan BPD juga didasari oleh surat edaran Menteri dalam Negeri untuk pengukuhan dan teknis apa yang harus dilakukan sebagai amanah pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Desa,” ucap Sri

Sementara itu, Puguh Harnoto, Kepala Dinas PMD, menyampaikan “Kepala Desa dan BPD mendapatkan amanah penambahan jabatan 2 tahun, penambahan masa jabatan ini tidak untuk euforia tetapi harus lebih bisa melayani masyrakat,” ujar Puguh.

Dedy Nawan, Kepala Desa Gejagan Loceret, mengucapkan “Kedepanya insyaallah akan Komitmen pada layanan masyarakat untuk yang terbaik sebagai salah satu bentuk Kontribusi seperti yang disampaikan Pj Bupati Nganjuk tadi, ini menjadi amanah untuk kita semua,” ucap Dedy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *