Berita

Ratusan Anggota GMBI Tuntut BPN Nganjuk Usut Dugaan Sertifikat Ganda

232
×

Ratusan Anggota GMBI Tuntut BPN Nganjuk Usut Dugaan Sertifikat Ganda

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, HarianForum.com – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) perwakilan dari berbagai wilayah di Jawa Timur menggeruduk Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Nganjuk pada Kamis (06/6/2024).

Aksi ini dilakukan terkait dugaan adanya sertifikat ganda yang dimiliki oleh warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Sekitar 200 anggota LSM GMBI turun ke jalan menuntut kejelasan dan keadilan atas kasus sertifikat tanah yang diduga digandakan. Sertifikat tersebut milik Nisa Azka, warga Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk.

Dalam aksi unjuk rasa ini, GMBI menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:

1. Mengosongkan bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat Hak Milik Ibu Nisa Azka dan menghentikan aktivitas perusahaan yang beroperasi di atas tanah tersebut.
2. Meminta BPN Nganjuk untuk bertanggung jawab atas kelalaian mereka dengan menghapus atau membatalkan sertifikat atas nama Sarwono Santoso tahun 2021 yang tumpang tindih dengan sertifikat Hak Milik Ibu Nisa Azka tahun 2016.
3. Menuntut penurunan oknum BPN Nganjuk (Kasi Ukur dan Kasi Sengketa) yang diduga melakukan konspirasi dalam membantu terbitnya sertifikat baru Hak Milik atas nama Sarwono Santoso di atas sertifikat lama Hak Milik atas nama Ibu Nisa Azka.
4. Meminta instansi BPN untuk mencabut sertifikat baru Hak Milik atas nama Sarwono Santoso karena substansinya tidak mendasar pada putusan tetap, melainkan putusan yang bersifat tergesa-gesa, tidak sistematis, cacat hukum, dan tidak jelas (legally flawed and unclear).

Aksi unjuk rasa ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja BPN Nganjuk yang dinilai kurang transparan dalam pengelolaan sertifikat tanah. Perwakilan GMBI berharap agar pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas dan memastikan hak-hak warga terlindungi.

“BPN telah memanipulasi data sehingga munculnya sertifikat ganda. Mari kita berantas mafia tanah yang ada di Kabupaten Nganjuk. Nganjuk harus bersih dari mafia tanah. Kosongkan bangunan yang berdiri di atas sertifikat tanah atas nama Ibu Nisa Azka,” ujar salah satu perwakilan GMBI dalam orasinya.

Setelah menyampaikan orasi, perwakilan GMBI masuk ke Kantor BPN Nganjuk untuk melakukan koordinasi dan mediasi. Namun, beberapa awak media tidak diperbolehkan meliput pertemuan tersebut karena keterbatasan ruang yang sudah penuh.

(Sov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *