Berita

DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna, Ini Yang Dibahas

201
×

DPRD Nganjuk Gelar Rapat Paripurna, Ini Yang Dibahas

Sebarkan artikel ini

NGANJUK, HarianForum.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna. Acara ini berlangsung dengan tertib dan khidmat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk pada Rabu, (15/05/2024).

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono, dihadiri oleh Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Ulum Basthomi, Sekda Kabupaten Nganjuk, Nur Solekan, anggota DPRD Kabupaten Nganjuk, OPD Kabupaten Nganjuk, dan Jajaran Forkopimda Kabupaten Nganjuk.

Agenda Rapat Paripurna DPRD Nganjuk meliputi:

1. Tanggapan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Pendapat Bupati Nganjuk tentang Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan.

2. Jawaban Bupati Nganjuk terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Nganjuk mengenai Raperda
Perusahaan Perseroan Daerah BPR Anjuk Ladang dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Nganjuk Tahun 2025-2045.

Dalam Jawabannya, Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Menyampaikan terimakasih yang sebesar-besarnya atas atensi, saran, dan masukan yang membangun dalam rangka perbaikan Kabupaten Nganjuk.

Kemudian, Berkenaan dengan pengesahan dan penetapan rancangan keputusan DPRD nganjuk terkait persetujuan terhahap raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Pj. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang mendukung terselesaikannya Raperda tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin baik dari unsur DPRD nganjuk maupun tim pemerintah daerah.

3. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Laporan Komisi I DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

4. Lalu, pembacaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin.

5. Terakhir Sekretaris DPRD Nganjuk membacakan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk terhadap:

a. Persetujuan penetapan terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin,

b. Pembentukan dan pengesahan:

1) Panitia Khusus I Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat.
2) Panitia Khusus II Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
3) Panitia Khusus III Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Anjuk Ladang.
4) Panitia Khusus IV Pembahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kab. Nganjuk Tahun 2025-2045.

Dalam sambutannya, PJ. Bupati Nganjuk, Sri Handoko Taruna mengatakan bahwa bantuan hukum untuk masyarakat miskin baik unsur DPRD Nganjuk maupun tim pemerintah daerah ini memberikan manfaat yang sangat luas bagi masyarakat Kabupaten Nganjuk. Ini merupakan awal yang baik bagaimana Kabupaten Nganjuk memiliki Peraturan Daerah tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.

Sementara itu, saat diwawancarai di lokasi, Sekda Nganjuk, Nur Solekan mengatakan, “Pemberdayaan terhadap BPR ini akan semakin ditingkatkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk dan Perda-perda yang lainnya yang sudah ditetapkan Panitia Khusus nanti akan menunggu kerja dari Panitia khusus sampai dengan tanggal 29 Agustus,” Jelasnya.

(Sov)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *