Blitar, Harian Forum.com – Dikarenakan belum memperoleh titik hasil atau masih adanya selisih suara dalam penghitungan hasil pemungutan suara pada pemilihan umum yang digelar tanggal 14 Pebruari 2024, penghitungan dilakukan kembali.Tak ayal di tempat pemungutan suara atau TPS 38 yang berlokasi di lingkungan perumahan GKR yang berada di kecamatan Sananwetan kota Blitar, masih terlihat petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS terus bekerja untuk menyelesaikan tugasnya, meskipun waktu sudah menunjukkan pukul 10.30 WIB tanggal 15 Pebruari 2024.
Kelompok penyelenggara pemungutan suara pemilihan umum 2024, sesuai dengan jadwal pelaksanaan memulai kegiatan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 pukul 07.00 WIB. Dilanjutkan dengan tahapan penghitungan suara serta pelaporan.Namun di tempat pemungutan suara 38 Sananwetan, hingga hari Kamis tanggal 15 Pebruari 2024 pukul 10.30 WIB aktivitas tersebut masih terlihat.Menjadi perhatian, bila dihitung dari mulainya kegiatan tersebut, kelompok penyelenggara pemungutan suara telah bekerja selama lebih dari 24 jam.Tidak hanya petugas KPPS yang berada di TPS 38, namun pengawas TPS, personil perlindungan masyarakat atau Linmas dan kemungkinan saksi – saksi juga merasakan hal yang sama.
Melihat aktivitas yang ditemui pada salah satu tahapan penyelenggaraan pemilihan umum 2024 di kota Blitar lebih dari 24 jam, untuk memperoleh informasi dengan perihal tersebut, Harian Forum.com (11/2) menemui Hesti salah anggota panitia pemilih kecamatan atau PPK Sananwetan.Disampaikan, penyelenggaraan di TPS 38 kecamatan Sananwetan bukan terjadi pemilihan ulang, akan tetapi penghitungan ulang oleh KPPS.Diungkapkan Hesti, dilakukan penghitungan ulang dikarenakan adanya selisih suara.” pemilihan ulang yang jelas nggak, karena pemilihan ulang pasti ada surat suara.Terjadinya penghitungan ulang karena tidak ada kesinkronan antara KPPS dengan saksi.Karena masih ada selisih, maka itulah yang dicari supaya tidak ada selisih.Namanya sudah malam, mungkin orang pasti ada capeknya juga.Mungkin yang didengar oleh saksi dengan yang dibacakan KPPS kurang jelas, jadi jumlahnya ada selisih.Makanya kita melakukan penghitungan ulang.” ungkapnya.(Ans).