Jakarta, HarianForum.com- Beberapa hari yang lalu, Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan terhadap jaringan peredaran gelap narkoba, berawal dari laporan masyarakat, kemudian saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil, kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota Polisi berpangkat Bripka dan juga anggota Polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek.
Demikian disampaikan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di aula Rupatama Mabes Polri pada Jumat (14/10/22) yang dikutip dari canal youtube Kompas.com.
Lebih jauh pihaknya menyampaikan, atas dasar tersebut, pihaknya meminta untuk terus dikembangkan dan kemudian berkembang pada seorang pengedar yang selanjutnya mengarah kepada personel oknum anggota Polri yang berpangkat AKBP, mantan Kapolres bukit tinggi, dari situ kemudian terlihatlah ada keterlibatan Irjen TM.
“Atas dasar hal tersebut, kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM, tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan, dan saat ini Irjen TM dinyatakan sebagai terduga pelanggar dan juga dilakukan penempatan kusus, kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut, saya minta agar Kadiv Propram melaksanakan pemeriksaan terkait etik kemudian bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat),” ungkap Kapolro
Selain itu, pihaknya minta kepada Kapolda Metro Jaya untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidana ini, tidak hanya kepada masyarakat sipil, bahkan sampai Irjen TM sekalipun pihaknya minta untuk dilakukan proses tuntas dan terus dikembangkan.
Hal ini dilakukan, tentunya sebagai bentuk keseriusan Polri untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba, “Ini juga sebagai warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main,” tegas Kapolri.
“Saya tentunya juga membuka ruang kepada masyarakat, terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, untuk dilaporkan dan pasti akan kami tindak tegas,” pungkasnya.(red)