Jakarta, HarianForum.com- Polisi menetapkan Rizky Billar menjadi tersangka atas kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada sang istri, Lesti Kejora. Atas kasus ini, Rizky Billar pun terancam hukuman penjara 5 tahun.
Dikutip dari liputan6.com, Penetapan itu dilakukan usai Rizky menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.00 Rabu (12/10/2022) di Polres Jakarta Selatan. Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam jumpa pers.
“Hari ini diperiksa sesuai tahapan, mulai dari penyelidikan menaikkan status jadi penyidikan. Hari ini kita periksa saudara Rizky sebagai saksi sejalan dengan jalannya pemeriksaan, keterangan saksi korban dan hasil visum yang mendukung, maka langkah yang dilakukan penyidik telah menaikkan statusnya dari saksi jadi tersangka,” kata Zulpan.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan, bahwa Rizky Billar masih menjalani pemeriksaan dengan status yang sudah beralih. Pemeriksaan dilakukan secara terus hingga nanti ada keputusan penyidik terkait penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Malam ini akan dilakukan pemeriksan terhadap Rizky sebagai tersangka. Dia sudah mengetahui jadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan hari ini. Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau bagaimana,” ungkap Zulpan.
Diketahui, sebelumnya Lesty Kejora telah melaporkan suaminya Rizky Billar atas dugaan KDRT ke Polres Jakarta Selatan dengan membawa barang bukti berupa hasil visumnya.(lip6/red).