Politik dan Pemerintahan

Datangi MA Prayoga – Anang Mohonkan Uji Materiil Perbup 11 Tahun 2021

258
×

Datangi MA Prayoga – Anang Mohonkan Uji Materiil Perbup 11 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Nganjuk, HarianForum.com- Peraturan Bupati Nganjuk No 11 Tahun 2021 tentang mekanisme pengisian perangkat desa masih menjadi topik perbincangan di masyarakat Kabupaten Nganjuk.

Yang semula Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Nganjuk sempat menggunakan hak interpelasinya kepada Bupati untuk meminta keterangan terkait Perbup tersebut dalam Rapat Paripurna.

PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia) Kabupaten Nganjuk pun juga pernah mendatangi DPRD hearing terkait Perbup tersebut, maka kali ini masyarakat Kabupaten Nganjuk dibuat harap – harap cemas dengan adanya permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung oleh dua orang praktisi hukum, yakni Prayogo Laksono dan Anang Hartoyo.

Dengan atas nama masyarakat Kabupaten Nganjuk, mereka berdua pada Kamis (15/04) mendatangi Kantor Mahkamah Agung dengan membawa permohonan uji materiil Perbup No. 11 Tahun 2021.

Mereka meminta Perbup ini untuk dibatalkan oleh Mahkamah Agung atau di cabut oleh Bupati sendiri, para pemohon juga meminta suatu kejelasan kepada Pemerintah Daerah Nganjuk agar menjawab isu-isu yang berkembang di Masyarakat Kabupaten Nganjuk tentang rumor yang berkembang selama ini.

“Selain itu apabila permohonan uji materiil Perbup ini di kabulkan oleh Mahkamah Agung harapan kami agar Bupati Nganjuk untuk mematuhi. Kta ikuti Dan Hormati saja Prosesnya,” ujarnya Prayogo.

Diketahui saat ini ada 5 Kecamatan yang belum melaksanakan Perbup tersebut dan menunda tahapan pengisian perangkat desa, antara lain, Kecamatan Lengkong, Kecamatan Patianrowo, Kecamatan Jatikalen, Kecamatan Rejoso, dan satu Kecamatan lainnya.

Narasumber dari Kecamatan Jatikalen dan Lengkong yang sempat di temui Harian Forum tadi siang mengatakan bahwa, penundaan pengisian perangkat ini karena mereka menunggu payung hukum yang pasti dan lengkap, agar tidak menyisakan persoalan di masyarakat, kata mereka.(Nur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *